Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2022/PN Gto MULYONO DATUAGE Kapolda Gorontalo Cq.Kasat Reskrimum Polres Bonbol Cq.Kanit IV PPA Res.Pol.Bonbol Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2022/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat 16 Pid.Pra
Pemohon
NoNama
1MULYONO DATUAGE
Termohon
NoNama
1Kapolda Gorontalo Cq.Kasat Reskrimum Polres Bonbol Cq.Kanit IV PPA Res.Pol.Bonbol
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan segala tindakan TERMOHON yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan didasarkan pada Laporan polisi Nomor : LP/B/128/VII/2022/ SPKT/Res-Bonbol/Polda Gorontalo tanggal 18 Juli 2022 tentang Penganiayaan atas diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  3. Menyatakan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/75/VIII/2008/Reskrim Tanggal 16 Agustus 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  Nomor B/76/VIII/2022/Reskrim tanggal 16 Agugstus 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : : S-Tap/78/IX/2022/Reskrim tentang Pengalihan Status Saksi Menjadi Tersangka tanggal 6 September 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;
  6. Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon baik kedudukan harkat dan martabatnya seketika sejak putusan ini dibacakan dengan cara mengumumkannya melalui papan informasi yang dimiliki termohon dan media massa berturut-turut selama 7 (tujuh) hari kerja;
  7. Membebankan biaya perkara kepada termohon.-

Atau

Bilamana yang mulia hakim Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya. Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya