Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya.
- MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa :
- Uang Pesangon (3 bulan X Rp. 2.989.350) = Rp. 8.968.050.-
- Uang Penggantian Hak
- Cuti Tahunan 24/25 X Rp 2.989.350.- = Rp. 2.869.777.-
T o t a l = Rp. 11.837.827.-
(sebelas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar selisih Upah yang dibayarkan kepada Penggugat tidak sesuai dengan UMP Gorontalo sejak Bulan Juni 2021 s.d Bulan Juni Tahun 2023 yaitu :
- Bahwa pada Tahun 2021, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 1.050.000,- UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2021 sebesar Rp. 2.788.826.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.788.826. 1.050.000 = Rp. 1.738.826.- Selisih upah pada Tahun 2021 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 1.738.826 X 7 bulan = Rp. 12.171.782.-
- Bahwa pada Tahun 2022, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp 1.050.000,- UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2022 sebesar Rp. 2.800.580.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.800.580. – 1.050.000 = Rp. 1.750.580.- Selisih upah pada Tahun 2022 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 1.750.580 X 12 bulan = Rp. 21.006.960.-
- Bahwa pada Tahun 2023, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 1.100.000,- UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2023 sebesar Rp. 2.989.350.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.989.350. – 1.100.000 = Rp.1.889.350.- Selisih upah pada Tahun 2023 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 1.889.350 X 6 bulan = Rp. 11.336.100.-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 2.989.350.- = Rp. 17.936.100.- (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hakPenggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.
|