| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 239/Pid.B/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | ERIK IBRAHIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 239/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3472/P.5.10/Eku.2/12/2025 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ERIK IBRAHIM, pada hari Rabu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jl. Rambutan Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas tersebut, Anggota Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mendapat informasi dimana Terdakwa diduga sering menyimpan ataupun mengedarkan atau menjual minuman keras berupa cairan yang diduga mengandung Alkohol (Cap Tikus).Kemudian pada hari dan waktu yang sama Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan pada rumah Terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) botol ukuran 600ml yang diduga berisi cairan yang mengandung alkohol (Cap Tikus).
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : R-PP.01.9B.09.24.28 dan Sertifikat Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.13.24.0019 pada Laboratorium BPOM Gorontalo pada tanggal 30 September 2024 yang diuji oleh FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si., Apt, dengan hasil pengujian sebagai berikut :
Hasil Pengujian : Pemerian/Organoleptis : Cairan Bening, Aroma Khas Minuman Alkohol
Perbuatan Terdakwa ERIK IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
