Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Gto Achmad Monoarfa 1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Monoarfa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPOMO LIHAWA, SHAchmad Monoarfa
2FERDINANSYAH NUR, SHAchmad Monoarfa
3Salahudin Pakaya, SHAchmad Monoarfa
Tergugat
NoNama
1DPP Partai Persatuan Pembangunan
2DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiPersatuan Pembangunan No.0796/SK/DPP/C/XII/2023, tanggal 9 Pebruari 2023 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo masa bakti 2021-2026 yang diketuai oleh Moh. Rivai Bukusu di tunda pemberlakuannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan surat keputusan penundaan keberlakuan terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan No.0796/SK/DPP/C/XII/2023, tanggal 9 Pebruari 2023 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo masa bakti 2021-2026 sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiPersatuan Pembangunan No. 0326/SK/DPP/C/XII/2021, tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo masa bakti 2021-2026 yang diketuai oleh penggugat (ACHMAD MONOARFA) adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan surat mandat No.007/MDT/DPC/I/2023, tanggal 16 Januari 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkanSurat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiPersatuan Pembangunan No.0796/SK/DPP/C/XII/2023, tanggal 9 Pebruari 2023 ataupun surat-surat terkait lainnya yang berkaitan dengan pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang PPP Kota Gorontalo masa bakti 2021-2026 yang diketuai oleh Moh. Rivai Bukusu dinyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
  5. Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan No.0796/SK/DPP/C/XII/2023, tanggal 9 Pebruari 2023 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR;

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak