Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Gto 1.Boby Ardirizka Widodo, S.H., M.Hum.
3.Adzhanil Prima Septy, S.H.
4.RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
1.SULEMAN HUSIN alias EMPANG
2.ZAMALUDIN IBRAHIM alias AMAN
3.FANDI LIPUTO alias FANDI
4.MOH AWALUDIN ABDILLAH alias AWAL.
5.HIDAYAT HASAN alias DADAN
6.ADRIANTO SAMI alias PIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1586/P.5.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Boby Ardirizka Widodo, S.H., M.Hum.
2Adzhanil Prima Septy, S.H.
3RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULEMAN HUSIN alias EMPANG[Penahanan]
2ZAMALUDIN IBRAHIM alias AMAN[Penahanan]
3FANDI LIPUTO alias FANDI[Penahanan]
4MOH AWALUDIN ABDILLAH alias AWAL.[Penahanan]
5HIDAYAT HASAN alias DADAN[Penahanan]
6ADRIANTO SAMI alias PIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SULEMAN HUSIN Alias EMPANG (Terdakwa I) Bersama sama dengan Terdakwa ZAMALUDIN IBRAHIM ALIAS AMAN (Terdakwa II), Terdakwa FANDI LIPUTO ALIAS FANDI (Terdakwa III), Terdakwa MOH. AWALUDIN ABDILLAH ALIAS AWAL (Terdakwa IV), Terdakwa HIDAYAT HASAN ALIAS DADANG (Terdakwa V) dan Terdakwa ADRIANTO SAMI ALIAS PIAN (Terdakwa VI)  pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Suka Damai Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango tepatnya di kebun milik Saksi YAKOB LAHMUTU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”

Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya