Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2023/PN Gto Zainudin Hasiru 1.PT. Gorontalo Sejahtera Mining
2.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI
3.Pemerintah Provinsi Gorontalo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2023/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainudin Hasiru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romy Pakaya, S.H.Zainudin Hasiru
Tergugat
NoNama
1PT. Gorontalo Sejahtera Mining
2Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI
3Pemerintah Provinsi Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Mengabulkan Permohonan Provisionil Pemohon;
  2. Menangguhkan Pelaksanaan Operasi di Wilayah Konsesi Tergugat I ;
  3. Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Perpanjangan II tahap kegiatan Studi Kelayakan sebagaimana Surat Keputusan No. 478.K/30/DJB/2012 tgl 27 Maret 2012 yang kemudian ditingkatkan menjadi Tahap Operasi melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 457.K/30/DJB/2017 pada Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  41 Tahun 2004 TENTANG PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN;
  3. Menyatakan Bahwa Tindakan Tergugat I dan Tergugat II Yaitu  melaksanakan Perpanjangan II tahap kegiatan Studi Kelayakan sebagaimana Surat Keputusan No. 478.K/30/DJB/2012 tgl 27 Maret 2012 kemudian ditingkatkan menjadi Tahap Operasi melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 457.K/30/DJB/2017  yang bertentangan dengan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  41 Tahun 2004 TENTANG PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Bahwa Tergugat III   Telah Melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian Terhadap kewajiban hukum dalam mentaati dan menjalankan ketentuan  KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TANGGAL 12 Mei 2004 Tentang DAFTAR PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN.
  5. Menyatakan bahwa Perpanjangan II tahap kegiatan Studi Kelayakan sebagaimana Surat Keputusan No. 478.K/30/DJB/2012 tgl 27 Maret 2012 yang kemudian ditingkatkan menjadi Tahap Operasi melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 457.K/30/DJB/2017 pada Tahun 2017 Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  6. Menyatakan bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 457.K/30/DJB/2017  tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Sejahtera Mining Menjadi Tahap Kegiatan Operasi dengan segala Akibat Hukumnya adalah melawan Hukum dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak