Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
43/Pdt.G/2025/PN Gto |
Tanggal Surat |
Jumat, 13 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DJEFFRY ALTIEN WAWOH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Fadhly Gella. SH.,MH | DJEFFRY ALTIEN WAWOH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK SULUTGO CABANG GORONTALO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak memberikan Informasi Riwayat Kredit kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit nomor No. 142.03-462/-KUK.95 tahun 1995 atas nama DJEFFRY A. WAWOH adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menghalangi Penggugat untuk melunasi utangnya atas Perjanjian Kredit nomor No. 142.03-462/-KUK.95 tahun 1995 atas nama DJEFFRY A. WAWOH adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Informasi Riwayat Kredit secara jelas dan terperinci kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit nomor No. 142.03-462/-KUK.95 tahun 1995 atas nama DJEFFRY A. WAWOH;
- Memerintahkan Tergugat agar tidak menghalangi Penggugat dan membantu Penggugat dalam proses administrasi guna menyelesaikan kewajibannya atas Perjanjian Kredit nomor No. 142.03-462/-KUK.95 tahun 1995 atas nama DJEFFRY A. WAWOH;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |