| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II TELAH melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.121.248.100,-(satu milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus rupiah); ditambah dengan bunga sebesar bunga uang yang berlaku pada BANK Pemerintah terhitung sejak Hasil Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik hingga putusan ini dapat dilaksanakan, secara sekaligus dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Immateril Kepada PENGGUGAT sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara sekaligus dan seketika berdasarkan kerugian yang dialami oleh Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai menjalankan isi putusan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terhadap harta benda TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad).
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |