INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2025/PN Gto | MALIK BALADRAF | PT. Colourindo Adhi Perkasa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar:
? Rp. 30.000.000,- Pertahun
? Sejak 2011-2024 = Rp. 30.000.000,- x 12 Tahun
= Rp. 360.000.000,-
Total kerugian adalah Rp. 360.000.000,- (Tiga ratus enam puluh juta rupiah);
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak perkara diputus;
5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |