Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto Anwar Ugaka PT. Tri Jaya Tangguh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anwar Ugaka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djufri Buna.,SH., MHAnwar Ugaka
Tergugat
NoNama
1PT. Tri Jaya Tangguh
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang Cipta Kerja;
  3. Menetapkan dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, waktu kerja waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja. Yakni sebesar;
  • Uang Pesangon : 9 x 1,75 x Rp 2.950.000.- Rp. 46.462.500.-
  • Uang penghargaan masa kerja : 4 x Rp. 2.950.000 Rp. 11.800.000.-
  • Uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 6/25 x Rp. 2.950.000.- Rp708.000.-
  • Total Rp. 58.950.500.-(lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya