Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Gto SRI MILANTI DAMA Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo cq. Ditreskrimum Polda Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SRI MILANTI DAMA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo cq. Ditreskrimum Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan NegeriĀ  Gorontalo agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan mememutuskan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/40/XII/RES.1.8/2022/Ditreskrimum tertanggal 29 Desember 2022 tidak sah;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/40/XII/RES.1.8/2022/ Ditreskrimum tertanggal 30 Desember 2022 tidak sah;
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor : B/40.K/XII/RES.1.8/2022/Ditreskrimum Tertanggal 30 Desember 2022 tidak sah;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan diri PEMOHON;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk Mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi materil maupun Immateril kepada PEMOHON sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada PEMOHON;

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya