Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2020/PN Gto FATMAWATY S.KHALI, SH ECA AYUBA Alias UCUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2020/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1927/P.5.10/Enz.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FATMAWATY S.KHALI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ECA AYUBA Alias UCUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMIAIR

-----  Bahwa Terdakwa ECA AYUBA alias UCUN pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kel. Bulotadaa Timu Kec. Sipatana Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa mendapat izin dengan sengaja melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan atau memberikan kesempatan melakukan permainan judi, atau dengan sengaja menyertai melakukan usaha seperti itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Dedi Paneo bersama rekan-rekan anggota Kepolisian Daerah Gorontalo memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Boidu Kec. Bulango Utara Kab. Bone Bolango sering diadakan permainan judi jenis kupon putih atau togel, berdasarkan informasi tersebut saksi Dedi Paneo bersama rekan-rekan berangkat menuju Desa Boidu Kec. Bulango Utara Kab. Bone Bolango dan saat tiba di lokasi langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dan ternyata benar pada 23.30 wita saksi Dedi Paneo dan rekan-rekan mendapati saksi Fiter Mayulu alias Angki sedang menjual kupon putih atau togel di pinggir jalan Desa Boidu, kemudian saksi Dedi Paneo bersama rekan-rekan menangkap saksi Fiter Mayulu alias Angki serta mengumpulkan barang bukti yang ditemukan saat itu dan selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari pengecer lainnya atau sub agen hingga Bandar, sehingga kemudian saksi Dedi Paneo bersama rekan-rekan melakukan penangkapan terhadap saksi Robin Syahrain alias Bin di pertigaan depan rumah Bupati Bone Bolango, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakannya di Kel. Bulotadaa Timur Kec. Sipatana Kota Gorontalo, selanjutnya saksi Dedi Paneo bersama rekan-rekan melakukan penangkapan juga terhadap saksi Arifin Ladiku alias Ipin di Desa Boidu Kec. Bulango Utara Kab. Bone Bolango, kemudian terdakwa bersama saksi Fiter Mayulu alias Angki, saksi Robin Syahrain alias Bin, dan saksi Arifin Ladiku alias Ipin beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa usaha permainan judi jenis kupon putih atau togel tersebut dijalankan oleh terdakwa bersama saksi Fiter Mayulu alias Angki, saksi Robin Syahrain alias Bin, dan saksi Arifin Ladiku alias Ipin, dimana terdakwa berperan selaku Bandar sedangkan saksi Robin Syahrain alias Bin berperan selaku sub agen, saksi Fiter Mayulu alias Angki dan saksi Arifin Ladiku alias Ipin selaku pengecer, dengan cara yaitu awalnya pemasang memberikan angka atau nomor yang akan dipasang dan uang kepada saksi Fiter Mayulu alias Angki atau saksi Arifin Ladiku alias Ipin selaku pengecer, kemudian hasil rekapan angka atau nomor dari saksi Arifin Ladiku alias Ipin selaku pengecer dikumpul oleh saksi Robin Syahrain alias Bin selaku sub agen yang kemudian akan diserahkan kepada terdakwa selaku Bandar, kemudian terdakwa membuka akun togel miliknya untuk memasukkan pasangan yang telah diserahkan oleh saksi Robin Syahrain alias Bin tersebut ke akun online dengan nama ECA69 pada situs RGOtogel.com, selanjutnya terdakwa menunggu hasil pemenang dari internet diatas batas waktu pemasangan, dan apabila angka yang dipasang oleh pemasang keluar atau menang maka pemasang atau pemain dibayar sesuai dengan jumlah uang yang dipasangnya, yakni jika pasangannya 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan menerima uang sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), jika pasangannya 3 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan menerima uang sejumlah Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), jika pasangannya 2 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan menerima uang sejumlah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah). Permainan judi jenis kupon putih atau togel tersebut dalam sehari diundi sebanyak tiga kali yakni putaran pertama dinamakan putaran Sydnei diundi pukul 15.00 wita, putaran kedua dinamakan putaran Singapur diundi pukul 19.00 wita dan putaran ketiga dinamakan putaran Hongkong diundi pukul 24.00 wita.
  • Bahwa pendapatan terdakwa dalam 1 (satu) kali putaran permainan judi jenis kupon putih atau togel sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sudah termasuk uang deposit yang ditransfer terdakwa ke rekening Bank BCA dalam akun togel online milik terdakwa yakni ECA69. Kemudian terdakwa memberi upah kepada saksi Robin Syahrain sebesar 20 %, lalu saksi Robin Syahrain alias Bin memberi upah kepada saksi Fiter Mayulu alias Angki dan saksi Arifin Ladiku alias Ipin sebesar 10 %.
  • Bahwa usaha judi toto gelap tersebut diatas dijalankan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang untuk memberikan ijin operasional usaha perjudian

------- Perbuatan terdakwa ECA AYUBA alias UCUN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

------- Perbuatan terdakwa ECA AYUBA alias UCUN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya