Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Gto NIKO ILAHUDE, SE UMAR IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIKO ILAHUDE, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UMAR IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 360.000.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghilangkan hak-hak Penggugat sebagai Anggota DPRD Bone Bolango
  4. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 06 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat adalah Sah dan Mengikat secara hukum;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta milik Tergugat baik yang berasal dari harta bawaan maupun harta pendapatan bersama, yakni :
  1. Sebuah mobil merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi : DM 1235 EB milik Tergugat warna hitam;
  2. Sebuah rumah tinggal / rumah pribadi yang terletak di Desa Bongoime Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango, milik Tergugat
  1. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang dialami Penggugat karena kehilangan hak/gaji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango akibat telah menandatangani surat pengunduran diri dan dilakukan pergantian antarwaktu sebesar Rp. 9.500.000.- x 20 = Rp. 190.000.000.- (seratus Sembilan puluh juta rupiah)
  2. Menghukum Tergugat untuk mematuhi / menyerahkan sisa kewajiban / tawaran dari hasil pembicaraan dengan Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.000 x 20 bulan = Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah)  jadi total keseluruhan sebanyak Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad)  meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet atau keberatan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar                    Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak