Petitum |
DALAM PETITUM
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghilangkan hak-hak Penggugat sebagai Anggota DPRD Bone Bolango
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 06 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat adalah Sah dan Mengikat secara hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta milik Tergugat baik yang berasal dari harta bawaan maupun harta pendapatan bersama, yakni :
- Sebuah mobil merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi : DM 1235 EB milik Tergugat warna hitam;
- Sebuah rumah tinggal / rumah pribadi yang terletak di Desa Bongoime Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango, milik Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang dialami Penggugat karena kehilangan hak/gaji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango akibat telah menandatangani surat pengunduran diri dan dilakukan pergantian antarwaktu sebesar Rp. 9.500.000.- x 20 = Rp. 190.000.000.- (seratus Sembilan puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi / menyerahkan sisa kewajiban / tawaran dari hasil pembicaraan dengan Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.000 x 20 bulan = Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) jadi total keseluruhan sebanyak Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet atau keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |