Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | Randi Djafar | PT. Indomarco Prismatama | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya; 2. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hakPenggugat berupa : - Uang Pesangon (6 bulan X Rp. 4.556.250) = Rp. 27.337.500.- - Uang Penghargaan Masa Kerja (2 X Rp. 4.556.250.) = Rp. 9.112.500,- - Uang Penggantian Hak
T o t a l = Rp. 40.824.000.- (empat puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar membayarkepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 4.556.250.- = Rp. 27.337.500.- (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu duaratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto dan sesuaiketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hakPenggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |