Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 18.30 Wita saudari INDRIYANI LIMBOTU datang kerumah tersangka saudari RITNA BUNOKO di Desa untuk mengambil formulir Sensus Penduduk. Kemudian tersangka saudari RITNA BUNOKO meminta tolong kepada saudari INDRIYANI LIMBOTU untuk menitip Formulir Sensus Penduduk milik saudari AMINA SANTOTI, kemudian tersangka saudari RITNA BUNOKO mengatakan kepada saudari INDRIYANI LIMBOTU ;
mengatakan kepada saksi-saksi bahwa saksi korban telah mengangkut paket sembako dari Kecamatan ke Desa sebanyak 3 (tiga) kali angkut dari Kecamatan Pinogu dan mengantar bantuan sembako ke Desa Bangio hanya 1 (satu) kali tanpa bukti-bukti dan menanyakan langsung kepada saksi korban. Sehingga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana ringan tentang Pelanggaran tetang Keamanan Umum bagi Orang, Barang , dan Kesehatan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 489 ayat 1 KUHPidana. |