Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Gto MUHAMMAD SAHID SUBKTI Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD SAHID SUBKTI
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo kiranya segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan menetapkan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penahanan dan Penangkapan atas diri Pemohon adalah tidak sah menurut Hukum;
  3. Menyatakan rangkaian Penyidikan yang di laksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang di maksud dalam penetapan Tersangka terhadap diti Pemohon dengan rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/339/XII/2023/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 18 Desember 2023 adalah tidak sah oleh karenanga penyidikan a-qou adalah batal demi Hukum.
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dan Termohon;
  6. Memerintahkan Kepada Termohon untuk Segera Mengeluarkan termhon dari Tahanan Termohon;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama PEMOHON dan keluarga sekurang-kurangnya pada media cetak, media elektronik maupun media online.

Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo atau majelis Hakim yang memeriksa sidang praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya