Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.B/2024/PN Gto | 1.Boby Ardirizka Widodo, S.H., M.Hum. 3.Adzhanil Prima Septy, S.H. 4.RIKO KURNIA PUTRA, S.H. |
1.SULEMAN HUSIN alias EMPANG 2.ZAMALUDIN IBRAHIM alias AMAN 3.FANDI LIPUTO alias FANDI 4.MOH AWALUDIN ABDILLAH alias AWAL. 5.HIDAYAT HASAN alias DADAN 6.ADRIANTO SAMI alias PIAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 102/Pid.B/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1586/P.5.13/Eoh.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa SULEMAN HUSIN Alias EMPANG (Terdakwa I) Bersama sama dengan Terdakwa ZAMALUDIN IBRAHIM ALIAS AMAN (Terdakwa II), Terdakwa FANDI LIPUTO ALIAS FANDI (Terdakwa III), Terdakwa MOH. AWALUDIN ABDILLAH ALIAS AWAL (Terdakwa IV), Terdakwa HIDAYAT HASAN ALIAS DADANG (Terdakwa V) dan Terdakwa ADRIANTO SAMI ALIAS PIAN (Terdakwa VI) pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Suka Damai Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango tepatnya di kebun milik Saksi YAKOB LAHMUTU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |