Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang mulia memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (Satu) unit Mobil Merek/Type Nissan March 1.2L M/T, Nomor Polisi : DM 1160 BF, No. Mesin : HR12-511582B, No. Rangka : MNTFBUK13Z0098120, No. BPKB : L 09712744S2 Atas Nama Rustam Dumbi, Warna Hitam, Tahun Perakitan 2017;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan 1 (Satu) unit Mobil Merek/Type Nissan March 1.2L M/T, Nomor Polisi : DM 1160 BF, No. Mesin : HR12-511582B, No. Rangka : MNTFBUK13Z0098120, No. BPKB : L 09712744S2 Atas Nama Rustam Dumbi, Warna Hitam, Tahun Perakitan 2017;
- Memerintahkan Tergugat Melakukan pemutihan dan/atau penghapusan piutang kredit terhadap angsuran kendaraan milik RUSTAM DUMBI (Penggugat);
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Fidusia adalah Batal Demi Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil berupa :
- Hilangnya rekanan bisnis;
- Pendapatan berkurang yang diperolehsetiap harinya Rp. 10.850.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Menyewa kendaraan (Mobil rental) 2 (dua) Bulan x Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) = Rp. 14.000.000- (Empat Belas Juta Rupiah)
- Baranga ataupun benda didalam mobil Rp. 26.300.000 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) apabila lalai menjalankan Putusan a-quo
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paKerugian Immateril senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |