Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2020/PN Gto RUSTAM DUMBI PT. Mandiri Tunas Finance Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2020/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 25 Mei 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSTAM DUMBI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIO R. RUCHBAN, SHRustam Dumbi
Tergugat
NoNama
1PT. Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang mulia memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

MENGADILI :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (Satu) unit Mobil Merek/Type Nissan March 1.2L M/T, Nomor Polisi : DM 1160 BF, No. Mesin : HR12-511582B, No. Rangka : MNTFBUK13Z0098120,  No. BPKB : L 09712744S2 Atas Nama Rustam Dumbi, Warna Hitam, Tahun Perakitan 2017;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan 1 (Satu) unit Mobil Merek/Type Nissan March 1.2L M/T, Nomor Polisi : DM 1160 BF, No. Mesin : HR12-511582B, No. Rangka : MNTFBUK13Z0098120,  No. BPKB : L 09712744S2 Atas Nama Rustam Dumbi, Warna Hitam, Tahun Perakitan 2017;
  5. Memerintahkan Tergugat Melakukan pemutihan dan/atau penghapusan piutang kredit terhadap angsuran kendaraan milik RUSTAM DUMBI (Penggugat);
  6. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Fidusia adalah Batal Demi Hukum;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil berupa :
  8. Hilangnya rekanan bisnis;
  9. Pendapatan berkurang yang diperolehsetiap harinya Rp. 10.850.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  10. Menyewa kendaraan (Mobil rental) 2 (dua) Bulan x Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) = Rp. 14.000.000- (Empat Belas Juta Rupiah)
  11. Baranga ataupun benda didalam mobil Rp. 26.300.000 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) apabila lalai menjalankan Putusan a-quo
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paKerugian Immateril senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak