Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Gto 1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.Sofian Hadi, SH., MH.
HOTMAN SIRAIT Alias ATENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-753/P.5.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumarni Larape, S.H., M.H.
2Samba Sadikin, SH
3Sofian Hadi, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOTMAN SIRAIT Alias ATENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani  Ainun S. Farm selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih Sampel kepolisian 413,26 mg atau 0,41326 gram (Nol koma empat satu tiga dua enam gram).

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

Berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani  Ainun S. Farm selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih Sampel kepolisian 413,26 mg atau 0,41326 gram (Nol koma empat satu tiga dua enam gram).

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Shabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/25/XI/2023/DOKPOL tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Diana Buntang, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Morfin                           : Negatif
  2. Ganja / THC                  : Negatif
  3. Amphetamin                  : Positif
  4. Methamphetamin           : Positif
  5. Benzodiazepin               : Negatif
  6. Cocain                          : Negatif

Kesimpulan : DITEMUKAN adanya tanda-tanda pemakaian narkoba.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya