Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto JAMES FRANS PADE, SH., MH RIANA INGRIANI KAMALI, SE Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-197/P.5.10/Ft.1/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES FRANS PADE, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANA INGRIANI KAMALI, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------- Bahwa ia terdakwa RIANA INGRIANI KAMALI, SE selaku Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo Unit Aloei Saboe Tahun 2018 s/d 2020 berdasarkan SK Nokep: S.423.e-KC-XII/HCP/12/2019, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi HARLEY MOHAMMAD selaku Kepala Unit  pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo Unit Aloei Saboe Tahun 2019 s/d 2021  berdasarkan SK Nokep: S-16.e-KC-XII/LYI/01/2019, Saksi Della Ahmad, dan Saksi Alfian Ginsu (Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 25 Mei 2019 sampai dengan tanggal 26 September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo Unit Aloei Saboe, Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe, Wongkaditi, Kec.Kota Utara, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,secara melawan hukum

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain yaituSaksi Alfian Ginsu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Saksi Della Ahmad sebesar Rp. 266.000.000,- (dua ratus enam puluh enam juta rupiah) atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.994.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian KeuanganNegaraoleh Inspektorat Kota Gorontalo Atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Kredit Briguna di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo Unit Aloei Saboe Tahun 2019 s/d 2020, Nomor : 52/LHP/P.KEU/INSP/2022 Tanggal 19 September 2022

Pihak Dipublikasikan Ya