Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, korban disuruh mmbeli rokok oleh paman korban saat itu korban naik sepeda motor, pada saat korban berada di Desa Lopotoo Kec. Suwawa Tengah Kab. Bone Bolango, korban melihat ada sebuah warung kemudian korban berhenti, pada saat itu korban melihat ada beberapa orang duduk di samping warung tersebut, kemudian korban turun dari sepeda motor dan langsung berjalan mendekati mereka sambil bertanya “ Ada jual rokok ? “, kemudian salah satu dari mereka mengatakan kepada korban “ Tidak ada, sudah habis “, mendengar hal itu korban pun langsung berbalik menuju sepada motor korban, namun Sdra. Rafli Maliwu alias Rafli mengatakan kepada korban “ Ini Rokok ”, Ketika itu pula dimana korban melihat Sdra. Rafli Maliwu alias Rafli berjalan mendekati korban sambil Sdra. Rafli Maliwu alias Rafli menyodorkan rokonya kepada korban, maka saat itu korban hanya mengambil sebatang rokok dari pembungkus rokok tersebut, tiba-tiba salah seorang dari mereka mengatakan kepada korban “ kasih baik caramu berdiri “, mendengar hal itu korban hanya diam, namun tiba-tiba Sdra. Rafli Maliwu yang berdiri berhadapan dengan korban langsung melayangkan pukulan yang mengena di bagian telinga kanan korban, mendapati hal itu korban langsung cepat-cepat membalikan sepeda motor korban untuk meninggalkan tempat tersebut, namun Sdra. Rafli Maliwu alias Rafli memukuli korban lagi untuk kedua kalinya di bagian telinga sebelah kanan korban, dan tak lama kemudian korban langsung pulang dan pergi meninggalkan lokasi tersebut, beberapa hari kemudian, yakni tepatnya pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, dimana korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;
Melanggar Pasal : Pasal 352 KUHPidana |