INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2025/PN Gto | HANO ISA | UKO DAUD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi yang di ajukan oleh Penggugat dalam perkara ini:
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Hano Isa sebagai pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Desa Suka Damai Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango tanah tersebut sebagaimana disebutkan p[ada posita angka 2 yaitu :
2.1. Tanah di Dusun 1 (satu) Desa Suka Damai Kec. Bulango Utara Kab. Bone Bolango yaitu seluas + 4.932 M2 (empat ribu Sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Hajira Masowa;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan Iwan Djafar dan Yoneks Amu;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Hano Isa dan Iwan Djafar;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan Arifin Paja dan Kel. Amu;
2.2. Tanah di dusun II (dua) Desa Suka Damai Kec. Bulango Utara Kab. Bone Bolango yaitu seluas + 3.400 M2 ( tiga ribu empat ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Sungai;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan Patra Hamid, Suryati Mohamad dan Ismail Rahman;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Jln.Dusun;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan Rauf Gobel;
Diatas tanah tersebut terdapat 41 (empat puluh satu) pohon kelapa.
2.3. Tanah di dusun II (dua) Desa Suka Damai Kec. Bulango Utara Kab. Bone Bolango yaitu seluas + 3.874 M2 ( tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Abdu Rahman Talani;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan Saluran;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Gunung dan Usman Radjak;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan Saluran;
Diatas tanah tersebut terdapat makan Alm.Giu Naha dan keluarga Penggugat, terdapat 2 (dua) rumah permanen yang di tempati oleh Abdila Isa dan Pitri Tahirun yang merupakan keluarga Penggugat, terdapat 19 (Sembilan belas) pohon kelapa, tanaman pisang kurang lebih 100 pohon, nanas serta tanaman lainnya
2.4. Sebelas Pohon Kelapa di Dusun II (dua) Desa Suka Damai Kec. Bulango Utara Kab. Bone Bolango;
2.5. Tanah di dusun III tiga) Desa Suka Damai Kec. Bulango Utara Kab. Bone Bolango yaitu seluas + 4.960 M2( empat ribu Sembilan ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Kel.Isa;
- Sebelah selatan, Aba Jumu;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Gunung
- Sebelah Timur, berbatasan dengan Deni Noho dan Kel.Gobel;
Bahwa selanjutnya tanah tersebut disebut sebagai Objek Sengketa
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai secara tidak sah atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat keluar dan tidak lagi menguasai objek sengketa serta menyerahkan Tanah dan surat-suratnya yang dikuasai Tergugat dalam Objek sengketa tersebut secara sukarela atau secara paksa bila perlu dengan bantuan POLRI dan TNI;
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sekitar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat Imembayar kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sekitar Rp.5.00.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/Conservatoir Beslag terhadap Objek Sengketa;
10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |