Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Gto 1.Cut Setiahari Olii SH
2.R. ALFADH KUMAUNANG
Martin Maliwu alias Tini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/52/IX/Res.1.24/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Cut Setiahari Olii SH
2R. ALFADH KUMAUNANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Martin Maliwu alias Tini[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 juli 2023, sekitar pukul 20.00 wita, di desa.lompotoo, kec. suwawa tengah, kab. bone bolango tepatnya di rumah tersangka, sedang ada acara kumpul keluarga sambil membakar jagung dan mengunakan hiburan musik spiker aktif sambil karaoke, kemudian sekitar pukul 21.00 wita, tersangka mendengarkan ada kata-kata melalui pengarah suara/toa mesjid Al-Hikmal dengan kata-kata ”tidak sopan, tidak ada ahlah, orang gila dan banyak utang”  dari suara seroang wanita namun tersangka tidak ketahui siapa orangnya, kemudian berselang kemudian berselang 2 (dua) menit kemudian Sdri.Martin Maliwu alias Tini datang didepan pintu pagar tersangka sambil berteriak mengatakan kata-kata ”tidak sopan, tidak ada ahlah, orang gila dan banyak utang” dengan cara mengunakan tangan kanan dengan jari telunjuk yang diarahkan kepada tersangka sambil mengatakan kata-kata tidak sopan, tidak ada ahlah, orang gila dan banyak utang” namun dari kedua peristiwa Sdri.Martin Maliwu alias Tini  tidak menyebutkan nama tersangka pada saat mengunakan toa masjid begitu juga pada saat Sdri.Martin Maliwu alias Tini berhadapan dengan tersangka sambil menujuk juga tidak menyebutkan nama tersangka, namun dengan  Sdri.Martin Maliwu alias Tini menunjuk kerah tersangka barulah tersangka paham dimana tersangka yang dikata-katai oleh Sdri.Martin Maliwu alias Tini, dengan peristiwa tersebut tersangka merasa dihina oleh Sdri.Martin Maliwu alias Tini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya