Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | 1.Sofyan Assauri 2.Endang Uno 3.Andriano Ismail 4.Agus Halusa |
H.Jaenal Mappe selaku Direktur CV Karsa Pangan Sejahtera | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
4.1 Penggugat 1 (Sofyan Assauri) - Uang Pesangon (9 x Rp. 3.025.100,-) = Rp. 27.225.900,- - Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 3.025.100,- = Rp. 18.150.600,- - Cuti Tahunan 24/25 x 3.025.100,- = Rp. 2.904.096,- Total hak = Rp. 48.280.596,- (empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) 4.2 Penggugat 2 Penggugat 1 (Endang Uno) - Uang Pesangon (9 x Rp. 3.025.100,-) = Rp. 27.225.900,- - Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 3.025.100,- = Rp. 15.125.500,- - Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan 24/25 x 3.025.100,- = Rp. 2.904.096,- Total = Rp.45.255.496,- (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)
4.3 Penggugat 3 (Andriano Ismail) - Uang Pesangon (9 x Rp. 3.025.100,-) = Rp. 27.225.900,- - Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 3.025.100,- = Rp. 9.075.300,- - Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan 24/25 x 3.025.100,- = Rp. 2.904.096,- Total = Rp. 39.205.296,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) 4.4 Penggugat 4 (Agus Halusa) - Uang Pesangon (9 x Rp. 3.025.100,-) = Rp. 27.225.900,- - Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 3.025.100,- = Rp. 15.125.500,- - Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan 24/25 x 3.025.100,- = Rp. 2.904.096,- Total = Rp.45.255.496,- (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian kepada Para Penggugat yang dikalikan upah sebesar gaji/upah dari selama 6 (enam) bulan dengan rincian: 5.1 Penggugat 1 (Sofyan Assauri) Upah Rp. 3.025.100 x 6 bulan = Rp. 18.150.600,- (Delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) 5.2 Penggugat 2 (Endang Uno) Upah Rp. 3.025.100 x 6 bulan = Rp. 18.150.600,- (Delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) 5.3 Penggugat 2 (Andriano Ismail) Upah Rp. 3.025.100 x 6 bulan = Rp. 18.150.600,- (Delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) 5.4 Penggugat 2 (Agus Halusa) Upah Rp. 3.025.100 x 6 bulan = Rp. 18.150.600,- (Delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan Upah Para Penggugat dengan rincian: 6.1 Penggugat 1( Sofyan Assauri) dengan rincian:
Gaji sejak bulan Januari – Desember 2020 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 988.826,- = Rp.11.865.912,-
Gaji sejak bulan Januari – Desember 2021 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 988.826,- = Rp. 11.865.912,-
Gaji sejak bulan Januari – Desember 2022 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 900.580,- = Rp.10.806.960,-
Gaji sejak bulan Januari– Desember 2023 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 179.350= Rp.2.152.200,-
Gaji sejak bulan Januari– Mei 2024 (5 bulan) 5 bulan x Rp. 215.100,- = Rp.1.075.500,- Total kekurangan Upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat 1 (Sofyan Assauri) adalah sebesar Rp. 37.766.484,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah)
6.2 Penggugat 2 ( Endang Uno) dengan rincian:
Gaji sejak bulan Januari – Desember 2020 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 788.826,- = Rp.9.465.912,-
Gaji sejak bulan Januari – Desember 2021 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 688.826,- = Rp. 8.265.912,-
Gaji sejak bulan Januari– Desember 2023 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 550.580= Rp.6.606.960,-
Gaji sejak bulan Januari– Desember 2023 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 239.350= Rp.2.872.200,-
Gaji sejak bulan Januari– Mei 2024 (5 bulan) 5 bulan x Rp. 275.100 = Rp.1.375.500,- Total kekurangan Upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat 2 (Endang Uno) selama 3 tahun adalah sebesar Rp 28.586.484,- (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu empat ratus depalan puluh empat rupiah)
6.3 Penggugat 3 (Andriano Ismail) Bahwa olehnya Tergugat wajib membayar kekurangan upah kepada Penggugat 2 (Andriano Ismail) dengan rincian:
Gaji sejak bulan Januari – Desember 2020 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 988.826,- = Rp.11.865.912,-
Gaji sejak bulan Januari – Desember 2021 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 988.826,- = Rp. 11.865.912,-
Gaji sejak bulan Januari – Desember 2022 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 1.000.580,- = Rp.12.006.960,-
Gaji sejak bulan Januari– Desember 2023 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 689.350,-= Rp.8.272.200,-
Gaji sejak bulan Januari– Mei 2024 (5 bulan) 5 bulan x Rp. 725.100,-= Rp.3.625.500,- Total kekurangan Upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat 3 (Andriano Ismail) adalah sebesar Rp.47.636.484,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah)
6.4 Penggugat 4 (Agus Halusa)
Gaji sejak bulan Januari – Desember 2020 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 988.826,- = Rp.11.865.912,-
Gaji sejak bulan Januari – Desember 2021 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 888.826,- = Rp.10.665.912,-
Gaji sejak bulan Januari – Desember 2022 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 900.580,- = Rp.10.806.960,-
Gaji sejak bulan Januari– Desember 2023 (12 bulan) 12 bulan x Rp. 539.350= Rp.6.472.200,-
Gaji sejak bulan Januari– Mei 2024 (5 bulan) 5 bulan x Rp. 575.100,- = Rp.2.875.500,- Total kekurangan Upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat 4 (Agus Halusa) selama 5 tahun adalah sebesar Rp.42.686.484,- (empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah)
7. Menyatakan sah dan berharga mobil DM mobil Box DM 8380 dan DM 9736 (sekarang DM 8291) milik Tergugat untuk dinyatakan sebagai sita jaminan; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Para Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |