Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Gto Roplin Koni Kepala Kepolisian RI cq. Kapolda Gorontalo cq. Ditreskrimum Polda Gorontalo cq. Kapolres Gorontalo Kota cq. Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat 7
Pemohon
NoNama
1Roplin Koni
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI cq. Kapolda Gorontalo cq. Ditreskrimum Polda Gorontalo cq. Kapolres Gorontalo Kota cq. Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penangkapan,Penetapan Tersangka,dan Penahanan terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar  Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) Perhari dikali jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Pemohon .
  7. Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi imateril kepada Pemohon sebesar Rp. 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah)
  8. Memerintahkan  Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  9. Membebankan biaya perkara pada Negara.

S U B S I D A I R :

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya