Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2018/PN Gto STEVEN P.I RUMAMBI, SH JHONI AFRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/R.5.11/Epp.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN P.I RUMAMBI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONI AFRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

 

Bahwa Ia terdakwa JHONI AFRIANTO pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2018 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2018 bertempat di Cafe Blackwall jalan HB Jassin Kel. Tomolobutao Kec Dungngi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dapat diketahui dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Diawali adanya pemeriksaan dari petugas Provost Polda Gorontalo yang melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa Jhoni Afrianto namun sebelumnya saksi Romi Pobi yang bertindak sebagai perwira senior yang memimpin penangkapan terhadap terdakwa bersama 3 (tiga) orang anggota Provost Polda Gorontalo pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2018 sekitar pukul 22.30 Wita yaitu saksi Ervin Husain, Abubakar Amir, dan saksi Alfian Talalu yang sebelumnya telah di kumpulkan oleh saksi Romi Pobi melalui telephone di rumah saksi dengan perintah pada para saksi lainnya bahwa tim ini akan ada target anggota Polisi yang mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dengan tujuan di Cafe Blackwall jalan HB Jassin Kel. Tomolobutao Kec Dungngi Kota Gorontalo ; 
  • Selanjutnya setelah kira-kira pukul 22.00 para saksi dengan menggunakan mobil langsung begerak menuju lokasi terdakwa yang saat itu sudah berada di Cafe Blackwall jalan HB Jassin Kel. Tomolobutao Kec Dungngi Kota Gorontalo dan setelah saksi-saksi tiba dan berada tepat di Cafe tersebut saksi Ervin Husain langsung mendekati terdakwa dan menanyakan “apakah terdakwa Jhoni Afrianto membawa narkoba jenis Sabu”, seketika itu juga terdakwa menjawab “ya saya membawa narkotika jenis sabu dan berada dalam tas ransel”, selanjutnya terdakwa saat itu langsung diamankan dalam mobil oleh para saksi dan langsung membawa terdakwa ke Mapolda Gorontalo dan diamankan di ruang Kasubbid Provos selanjutnya di lakukan interogasi ; 
  • Bahwa setelah terdakwa di amankan di ruangan Kasubbid Provos Mapolda Gorontalo barang-barang dalam tas ransel milik terdakwa di buka oleh para saksi dan menemukan :
  1. 4 (empat) sachet plastik yang berisi butiran kristal di dugha narkotika jenis Sabu;    
  2. Uang Sejumlah Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. 3 (tiga) buah korek api;
  4. 1 (satu) buah pisau taji ayam;
  5. 1 (satu) buah HP Samsung tipe S5 warna silver;
  6. 1 (satu) buah HP Samsung tipe Duo warna putih;
  7. 2 dua buah cars;
  8. 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro warna putih;
  9. 1 (satu) buah Flash Disc warna Hitam;
  10. 1 (satu) lembar slayer warna hitam;

 

 

 

  • Bahwa barang tersebut sebagaimana telah disita diakui oleh terdakwa saat ditanyakan oleh para saksi sebagai pemeriksa pada awalnya terhadap diri terdakwa pengakuan mana barang tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan barang-barang mana khusus untuk narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok marlboro dimiliki terdakwa dengan berat bersih setelah di kurangi untuk di timbang adalah sejumlah 0,07011 gram (nol koma nol tujuh kosong satu satu gram), dan kepemilikan barang narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari lembaga kesehatan ataupun dari petugas kesehatan yang berwenang walaupun terdakwa adalah anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Gorontalo ;
  • Berdasarkan Surat dari Badan POM di Gorontalo Nomor : PM.01.03.111.07.08.2361 tanggal 04 Juli 2018 perihal Hasil Uji Laboratorium dengan barang bukti berupa 0,07011 gram (nol koma nol tujuh kosong satu satu gram), setelah dikurangi berat wadah bahwa zat tersebut berwarna putih bening yang diduga jenis Shabu, surat sebagaimana terlampir dibuat dan ditanda tangani oleh Yudi Noviandi, M.sc.Tech., Apt, selaku Kepala Balai Pom di Gorontalo, yang menyatakan bahwa hasil pengujian barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis METAMFITAMIN (sabu) bukan tanaman  ;

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A   T   A   U

 

KEDUA

 

Bahwa Ia terdakwa JHONI AFRIANTO pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2018 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2018 bertempat di Cafe Blackwall jalan HB Jassin Kel. Tomolobutao Kec Dungngi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa hak dan melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sesuai pemeriksaan penyidik atas pengakuan terdakwa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tujuanya untuk masuk pada jaringan pengedar yang lebih besar melalui seorang informen yang adalah teman terdakwa bernama saksi Fandi Mantiri alias Pandres, dan sebagaimana keterangan ketua tim terdakwa yaitu saksi Indra Tilome, yang membenarkan bahwa terdakwa di tugaskan di bagian Pohuwato sebagaimana kesepakatan tim terdakwa untuk mengungkap penjual besar yang berada di daerah perbatasan antara Propinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah sehingga terdakwa menggunakan bersama para penjual barang berupa narkotika jenis Sabu yang di transito terlebih dahulu pada daerah Pohuwato akan tetapi setelah kembali ke Kota Gorontalo sebelum terdakwa melaporkan pada ketua tim terdakwa maka terdakwa sudah terlebih dahulu di tangkap dan diamankan pada Kasubbid Provos pada institusi terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memiliki barang berupa Shabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket tidak memiliki ijin dan kepemilikan barang tersebut adalah hasil pembelian terdakwa dari penjual yang besar berada di Pohuwato untuk meyakinkan bahwa benar terdakwa juga sebagai pengguna dan penggunaan tersebut sesuai keterangan terdakwa (jawaban terdakwa nomor 24) baru terdakwa gunakan pada tanggal 24 Juni 2018 dengan menggunakan barang berupa narkotika jenis shabu akan tetapi alat-alat untuk digunakan di rangkai oleh saksi Fandi Mantiri alias Pandres di rumah bandar atau penjual di Moutong bernama Andre;
  • Bahwa berdasarkan surat Keterangan Tim Assesment Terpadu yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo Selaku Ketua Tim Assesment Terpadu, Drs. Oneng Subroto, Sh., MH,  yang di terbitkan pada tanggal 20 Juli 2018 menerangkan dengan kesimpulan hasil asesment berpendapat terperiksa JHONI AFRIANTO, dikategorikan pengguna narkotika tipe A yakni pengguna Narkotika dengan yang bersifat reaksional, Ditemukan adanya suatu Pola penggunaan zat psikoaktif jenis stimulansia (sabu), sehingga perlu dilakukan program rehabilitasi rawat jalan (fokus pada pemulihan ketergantunganya baik fisik maupun psikologis, konseling dan motifational interview), pada lembaga rehabilitasi terkait;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya