Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Gto Edwin L. Gobel 1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bone Bolango,
2.Camat Tapa
3.Arif Rahman
4.Satria Rachman
5.Marlin Rachman
6.Deni Puluhulawa
7.Ulpan Puluhulawa
8.Yanti Suleman
9.Arman K. Djafar
10.Rudin K. Djafar
11.Riko Djafar
12.Izmain Arif
13.Estin Kadir
14.Dude Ismail
15.Erna Kadir
16.Ama Munggu
17.Hapsa Dune
18.Fatma Aswad
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edwin L. Gobel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Majid Latuconsina, S.H.Edwin L. Gobel
Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bone Bolango,
2Camat Tapa
3Arif Rahman
4Satria Rachman
5Marlin Rachman
6Deni Puluhulawa
7Ulpan Puluhulawa
8Yanti Suleman
9Arman K. Djafar
10Rudin K. Djafar
11Riko Djafar
12Izmain Arif
13Estin Kadir
14Dude Ismail
15Erna Kadir
16Ama Munggu
17Hapsa Dune
18Fatma Aswad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan /diletakkan oleh pengadilan Negeri Gorontalo atas “Sebidang tanah Perkebunan berikut bangunan serta hasil bumi diatasnya yang berada dalam satu hamparan, terletak di Desa Tuloa, Kecamatan Bolango Timur dan sebagiannya yang terletak di Desa Owata Kec. Bolango Ulu, Kabupaten Bone Bolango milik alm. Haji Olate van Gobel yang didapatkan melalui proses verbal penjualan umum (lelang) pada Tanggal 26 April 1930, No. 13, melalui Juru Lelang Theodoor Wilhelm Grodijs dan telah diserahkan kepada istrinya almh. Ibu Marijama Gobel, dengan batas-batasnya antara lain:

- 260 M  Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Milik Alm. Pasoo Ndungo;

- 75 M  Sebelah Timur berbatasan dengan Batas Sungai Bulango;

- 380 M  Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan dan sungai;

- 224 M  Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bulango;

Dengan luas yang jika dikumulasikan seluas 47.840M2;

3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan bahwa proses verbal penjualan umum (lelang) pada Tanggal 26 April 1930, No. 13,  dengan Juru Lelang Theodoor Wilhelm Grodijs Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah hak milik Alm. Bapak Haji Olate Van Gobel yang didaptkan melaui proses verbal penjualan umum (lelang) pada Tanggal 26 April 1930, No. 13, dengan Juru Lelang Theodoor Wilhelm Grodijs yang telah dibagi kepada Istrinya almh. Ibu Marijama Gobel dalam musyawarah Ahli waris Alm. Bapak Haji Olate van Gobel, pada tanggal 10 Januari Tahun 1935, yang di fasilitasi oleh Panitia Weskamer Gorontalo serta ditandatangani oleh Kadli Weskamer Gorontalo beserta Imam Anggota Weskamer Tapa, dengan batas-batasnya antara lain:

- 260 M  Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Milik Alm. Pasoo Ndungo;

 - 75 M  Sebelah Timur berbatasan dengan Batas Sungai Bulango;

- 380 M  Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan dan sungai;

- 224 M  Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bulango;

Dengan luas yang jika dikumulasikan seluas 47.840M2;

6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli waris yang sah dari almh. Ibu Marijama Gobel dan/atau Ahli Waris almh. Ibu Nagi Van Gobel sebagaimana putusan Pengadilan Agama Suwawa Nomor : 313/Pdt.P/2023/PA.Sww, bertanggal 12 Desember 2023, jenis Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris, yang diwakili oleh Herti Savitri Lestari Gobel Binti Hi. Jhon Husain Gobel;

7. Menyatakan bahwa objek sengketa yakni “Sebidang tanah Perkebunan berikut bangunan serta hasil bumi diatasnya yang berada dalam satu hamparan, terletak di Desa Tuloa, Kecamatan Bolango Timur dan sebagiannya yang terletak di Desa Owata Kec. Bolango Ulu, Kabupaten Bone Bolango adalah milik alm. Haji Olate van Gobel yang didapatkan melalui proses verbal penjualan umum (lelang) pada Tanggal 26 April 1930, No. 13, melalui Juru Lelang Theodoor Wilhelm Grodijs dan telah diserahkan kepada istrinya almh. Ibu Marijama Gobel, dengan batas-batasnya antara lain:

- 260 M  Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Milik Alm. Pasoo Ndungo;

- 75 M  Sebelah Timur berbatasan dengan Batas Sungai Bulango;

- 380 M  Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan dan sungai;

- 224 M  Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bulango;

Dengan luas yang jika dikumulasikan seluas 47.840M2 Adalah milik Penggugat dan Ahli Waris Almh. Ibu Marijama Gobel dan/atau Ahli Waris Almh. Ibu Nagi Van Gobel

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian kepada Penggugat dan Para Ahli Waris Almh. Ibu Marijama Gobel sebesar Total Rp. 275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan apabila lalai, maka dikenakan uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari akibat kelalaiannya;

10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

11. Menyatakan tidak sah, cacat hukum, cacat administratif dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat AJB yang dibuat dihadapan Camat Tapa (Tergugat II) Nomor : 41/TAPA/X/1988 bertanggal 10 Oktober 1988;

12. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik Nomor :

No

Jenis Produk

Nomor SHM

Atas Nama

1.

Sertifikat Hak Milik

00479

Deni Puluhulawa,

2.

Sertifikat Hak Milik

00482

Deni Puluhulawa,

3.

Sertifikat Hak Milik

00481

Ulpan Puluhulawa,

4.

Sertifikat Hak Milik

00480

Ama Munggu

5.

Sertifikat Hak Milik

00484

Ama Munggu

6.

Sertifikat Hak Milik

00483

Hapsa Dune

7.

Sertifikat Hak Milik

00485

Muru Aswad

8.

Sertifikat Hak Milik

00134

Erna Kadir

Tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena cacat administratif;

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara  a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak