Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Gto PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GORONTALO 1.ARMIN TILOHE
2.HAMZAH A KUDE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARMIN TILOHE
2HAMZAH A KUDE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.766.973,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 98.766.973 (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak Membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan Hasil penjualan lelang tersebut digunakan pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para tergugat kepada penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek dalam SHM NO. 01 An. HAMZAH KUDE berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak