Petitum Permohonan |
P R I M A I R :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Penyitaan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh Pemohon dengan Merk yamaha BY8 A/T warna merah, DM. 3754 HH. yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk Mengembalikan sepeda motor dengan Merk yamaha BY8 A/T warna merah, dengan DM. 3754 HH. yang telah disita, kepada Pemohon secara utuh dan sempurna,seketika setelah putusan dijatuhkan.
- Menghukum termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) Per hari terhitung sejak dilakukan penyitaan pada tanggal 15 Agusgustus 2024 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum termohon untuk membayar kerugian Immateril Sebesar Rp.1000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Memerintahkan turut Termohon untuk memproses secara etik dan disiplin para anggota Termohon yang telah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan disiplin kepolisian serta bertentangan dengan hak asasi manusia yakni telah merampas motor Pemohon dengan tidak sesuai prosedur hukum agar lebih profesional dan hukum dan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas.
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Subsidair atau
Jika Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ; |