Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto ZAINUDIN MOINTI, A.MD PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Limboto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINUDIN MOINTI, A.MD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,CPCLEZAINUDIN MOINTI, A.MD
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Limboto
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menolak dan mempersulit pengunduran diri Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 28 April 2025;
  4. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) atas permintaan sendiri atas nama Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat hak-hak normatif sesuai Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang meliputi:

5.1. Uang Pesangon sebesar Rp 43.661.090,00 (empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh rupiah);

5.2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp 113.518.834,00 (seratus tiga belas juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);

5.3. Uang Penggantian Hak sebesar Rp 12.191.465,00 (dua belas juta seratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);

5.4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 

Atau :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak