Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | Marno Sopyan Nasaru | PT. Sinarmas Multifinance Cabang Gorontalo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya; 2. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan; 4. Menyatakan bahwa pengajuan PHK tersebut belum Daluwarsa karena belum ada surat PHK secara resmi; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hakPenggugat berupa : - Uang Pesangon (7 bulan X Rp. 3.205.330.-) = Rp. 22.437.310.- - Uang Penghargaan Masa Kerja (3 X Rp. 3.205.330.-.) = Rp. 9.615.990,- - Uang Penggantian Hak
T o t a l = Rp. 35.130.417.- (tiga puluh lima juta seratus tiga puluh ribu empat ratus tujuh belas rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar membayarkepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 3.205.330.- = Rp. 19.231.980.- (sembilan belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto dan Perkara Nomor 302K/Pdt.SUS-PHI/2025. serta sesuaiketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hakPenggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |