Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa benar pada tanggal 07 September 1998 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Almarhumah Bango Antu, karena sakit dan telah dimakamkan di Perkuburan Keluarga di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatatkan kematian tersebut dalam register pencatatan sipil dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhumah Bango Antu.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya ditetapkan keputusan yang seadil-adilnya. |