Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Gto Drs. H. Burhan Dunggio, M.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. H. Burhan Dunggio, M.Pd.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa benar pada tanggal 07 September 1998 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Almarhumah Bango Antu, karena sakit dan telah dimakamkan di Perkuburan Keluarga di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatatkan kematian tersebut dalam register pencatatan sipil dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhumah Bango Antu.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya ditetapkan keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak