Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang telah diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukanWanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 106, 654, 846, 00,-(seratus enam juta enam ratus lima puluh empat ribu delapan ratus empat enam rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat yakni Hutang Denda Tergugat : Rp. 46, 342, 650, 00,-(empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah), Hutang Bunga Tergugat : Rp. 38, 694, 846, 00,-(tiga puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah), Total kerugian Imateril : Rp 85. 037, 496, 00-,(delapan puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas perkara ini berupa obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) Nama Barang Honda Type Mobilio E15MT, Nomor Polisi DM 1248 AJ, Nomor Rangka MHRDD4750FJ416108, Nomor Mesin L15Z11202499, Tahun/warna 2015 Hitam Mutiara;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan atau keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat tergugat dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila ketua Pengadilan Negeri Gorontalo C.q Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono); |