| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.B/2026/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | YULIS PANELEWEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.B/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-523/P.5.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---- Bahwa Terdakwa YULIS PANELEWEN pada suatu waktu dalam bulan April dan Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT. KB Finansia Multi Finance Kel Wumialo Kec Kota Tengah Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---- ---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Terdakwa YULIS PANELEWEN yang merupakan pekerja magang pada PT. KB Finansia Multi Finance sebagai Field Collector yang dibuktikan dengan surat Perjanjian Kerja Magang No : 110480 dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak 03 Februari 2025 sampai dengan 02 Agustus 2025 dengan Upah Kerja yang Terdakwa dapatkan Bulan Februari Rp. 2.771.180,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu seratus delapan puluh rupiah), Bulan Maret Rp. 5.482.743,- (lima juta empat ratus delapan puluh dua tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), Bulan April Rp. 3.141.557,- (tiga juta seratus empat puluh satu lima ratus lima puluh tujuh rupiah). Terdakwa yang merupakan Field Collector bertugas melakukan penagihan kepada konsumen berdasarkan wilayah yang telah ditetapkan oleh perusahaan.---- ---- Bahwa pada bulan Maret Tahun 2025 Saksi Yasin Safar didatangi oleh Terdakwa untuk melakukan penagihan dan menanyakan pembayaran angsuran ke-2 yakni 1 (satu) barang berupa Handphone merek XIAOMI READMI NOTE 13 8/256 GB Warna Biru dengan Nomor Imei : 867749078992744 yang di kredit oleh Sdr. Ramli Safar yang merupakan anak Saksi Yasin Safar yang baru ada sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan angsurannya sebesar Rp.608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah) Sdr. Ramli Safar meminta tenggat waktu keringanan selama 5 (lima) hari dan Terdakwa berkata jika tidak mampu membayar maka handphone tersebut akan dilakukan penyitaan oleh Terdakwa, kemudian Sdr. Ramli Safar memberikan Handphone tersebut kepada Terdakwa.---- ---- Bahwa kemudian setelah menguasai handphone yang Terdakwa lakukan penyitaan dari Sdr. Ramli Safar, handphone tersebut tetap dalam kuasa Terdakwa dan tidak diserahkan kepada Perusahaan yang selanjutnya Terdakwa jual pada Market place guna kebutuhan Terdakwa Sehari hari dengan besaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).---- ---- Bahwa pada tanggal 01 April 2025 Terdakwa sudah tidak bekerja pada PT. KB Finansia Multi Finance dikarenakan Terdakwa yang bekerja sebagai Field Collector yang diberikan tugas dan tanggung jawab melakukan penagihan dan kunjungan konsumen di Wilayah Gorontalo Utara tidak mencapai target dan performence dinilai kurang sehingga kontrak kerja Terdakwa sudah tidak berlaku lagi.---- ---- Bahwa Saksi Debri Adengo setelah Terdakwa dikeluarkan mengambil alih tugas Terdakwa sebagai Field Collector dan melakukan penagihan pada konsumen Terdakwa sebelumnya, ketika Saksi Debri Adengo melakukan penagihan kepada konsumen di wilayah tersebut, beberapa konsumen menyampaikan bahwa mereka telah membayar angsuran kepada Terdakwa Yulis Panelewen dan bahkan telah menerima kwitansi pembayaran yang diakui secara sah. Setelah saksi Debri Adengo melakukan pengecekan bersama coordinator collector yaitu saksi Agus Karim diketahui bahwa kwitansi yang digunakan Terdakwa Yulis Panelewen adalah hasil editan dan tidak terdaftar dalam system resmi perusahaan (sitem KKB) sehingga uang tersebut tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan kantor.---- ---- Bahwa Terdakwa melakukan Perbuatan tersebut terhitung sejak bulan April sampai dengan Mei 2025, selain pembayaran angsuran, ada beberapa konsumen juga melaporkan bahwa mereka telah menyerahkan barang (handphone) kepada Terdakwa karena menunggak angsuran, dengan harapan barang tersebut diserahkan ke perusahaan, namun ternyata barang tersebut tidak pernah sampai ke gudang kantor dan tidak tercatat sebagai barang retur. Berdasarkan hasil koordinasi internal, diketahui bahwa Terdakwa Yulis Panelewen telah menjual barang hasil penarikan dan menggunakan uang hasil penagihan untuk kepentingan pribadi, tanpa seizin dari pihak PT. KB Finansia Multi Finance. Dengan adanya temuan tersebut pihak Perusahaan melakukan audit internal melalui coordinator collector melakukan sampling atau kunjungan pada setiap konsumen di temukan sebanyak 4 (empat) orang konsumen dengan 6 (enam) nomor kontrak yang telah melakukan pembayaran angsuran yakni : • Nomor Kontrak 06123124348969 atas nama konsumen MASITA LATIF angsuran ke 9 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.296.000,-(dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). • Nomor Kontrak 06123124349066 atas nama konsumen MASITA LATIF angsuran ke 9 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.540.000,-(lima ratus empat puluh ribu rupiah). • Nomor Kontrak 06123124348966 atas nama konsumen RAHMAN HUBULO angsuran ke 8 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.296.000,-(dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). • Nomor Kontrak 06123124424228 atas nama konsumen SARINA GIU angsuran ke 4 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.370.000,-(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). • Nomor Kontrak 0612312442469 atas nama konsumen SARINA GIU angsuran ke 5 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.291.000,-(dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah). • Nomor Kontrak 06123124380727 atas nama konsumen FIKRAN NUSU angsuran ke 8 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.382.000,-(tiga ratus delapan dua ribu rupiah). Dengan total keseluruhan sebesar Rp.2.175.000,-(Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan untuk barang yang telah di serahkan oleh konsumen kepada Terdakwa Yulis Panelewen namun tidak di serahkan ke Perusahaan akan tetapi di jual ke orang lain: • Nomor Kontrak 06123124439550 atas nama konsumen ADITYA S TAHIR yang barangnya yang telah di serahkan kepada Sdra Yulis panelewen di karenakan pada angsuran ke 3 konsumen sudah tidak mampu membayar angsuran dan barang tersebut adalah 1 (satu) Unit Handphoe merek READMI NOTE 13 warna MIDNIGHT BLACK Dengan Nomor IME 1 : 861417079937003,IMEI 2 : 861417079937003 akan tetapi barang tersebut tidak di serahkan oleh Sdra Yulis ke pihak Perusahaan sehingga Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.4.190.000,-(empat juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). • Nomor Kontrak 06123125499813 atas nama konsumen RAMLI SAFAR yang barangnya yang telah di serahkan kepada Sdra Yulis panelewen di karenakan pada angsuran ke 2 konsumen sudah tidak mampu membayar angsuran dan barang tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone merek READMI NOTE 13 warna MIDNINGHT BLACK Dengan Nomor IMEI 1: 867749078992744,IMEI 2 : 867749078992751 akan tetapi barang tersebut tidak di serahkan oleh Sdra Yulis ke pihak Perusahaan sehingga Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.3.040.000,-(tiga juta empat puluh ribu rupiah). ---- Bahwa total kerugian PT. KB Finansia Multi Finance dikarenakan akibat Perbuatan Terdakwa sebesar Rp.9.405.000(Sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah).---- ---- Perbuatan Terdakwa YULIS PANELEWEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP.
SUBSIDAIR
---- Bahwa Terdakwa YULIS PANELEWEN pada suatu waktu dalam bulan April dan Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT. KB Finansia Multi Finance Kel Wumialo Kec Kota Tengah Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---- ---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Terdakwa YULIS PANELEWEN yang merupakan pekerja magang pada PT. KB Finansia Multi Finance sebagai Field Collector yang dibuktikan dengan surat Perjanjian Kerja Magang No : 110480 dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak 03 Februari 2025 sampai dengan 02 Agustus 2025 dengan Upah Kerja yang Terdakwa dapatkan Bulan Februari Rp. 2.771.180,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu seratus delapan puluh rupiah), Bulan Maret Rp. 5.482.743,- (lima juta empat ratus delapan puluh dua tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), Bulan April Rp. 3.141.557,- (tiga juta seratus empat puluh satu lima ratus lima puluh tujuh rupiah). Terdakwa yang merupakan Field Collector bertugas melakukan penagihan kepada konsumen berdasarkan wilayah yang telah ditetapkan oleh perusahaan.---- ---- Bahwa pada bulan Maret Tahun 2025 Saksi Yasin Safar didatangi oleh Terdakwa untuk melakukan penagihan dan menanyakan pembayaran angsuran ke-2 yakni 1 (satu) barang berupa Handphone merek XIAOMI READMI NOTE 13 8/256 GB Warna Biru dengan Nomor Imei : 867749078992744 yang di kredit oleh Sdr. Ramli Safar yang merupakan anak Saksi Yasin Safar yang baru ada sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan angsurannya sebesar Rp.608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah) Sdr. Ramli Safar meminta tenggat waktu selama 5 (lima) hari keringanan dan Terdakwa berkata jika tidak mampu membayar maka handphone tersebut akan dilakukan penyitaan oleh Terdakwa, kemudian Sdr. Ramli Safar memberikan Handphone tersebut kepada Terdakwa.---- ---- Bahwa kemudian setelah menguasai handphone yang Terdakwa lakukan penyitaan dari Sdr. Ramli Safar, handphone tersebut tetap dalam kuasa Terdakwa dan tidak diserahkan kepada Perusahaan yang selanjutnya Terdakwa jual pada Market place guna kebutuhan Terdakwa Sehari hari.---- ---- Bahwa pada tanggal 01 April 2025 Terdakwa sudah tidak bekerja pada PT. KB Finansia Multi Finance dikarenakan Terdakwa yang bekerja sebagai Field Collector yang diberikan tugas dan tanggung jawab melakukan penagihan dan kunjungan konsumen di Wilayah Gorontalo Utara tidak mencapai target dan performence dinilai kurang sehingga kontrak kerja Terdakwa sudah tidak berlaku lagi.---- ---- Bahwa Saksi Debri Adengo setelah Terdakwa dikeluarkan mengambil alih tugas Terdakwa sebagai Field Collector dan melakukan penagihan pada konsumen Terdakwa sebelumnya, ketika Saksi Debri Adengo melakukan penagihan kepada konsumen di wilayah tersebut, beberapa konsumen menyampaikan bahwa mereka telah membayar angsuran kepada Terdakwa Yulis Panelewen dan bahkan telah menerima kwitansi pembayaran yang diakui secara sah. setelah saksi Debri Adengo melakukan pengecekan bersama coordinator collector atau saksi Agus Karim diketahui bahwa kwitansi yang digunakan Terdakwa Yulis Panelewen adalah hasil editan dan tidak terdaftar dalam system resmi perusahaan(sitem KKB) sehingga uang tersebut tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan kantor.---- ---- Bahwa Terdakwa melakukan Perbuatan tersebut terhitung sejak bulan April sampai dengan Mei 2025, selain pembayaran angsuran, ada beberapa konsumen juga melaporkan bahwa mereka telah menyerahkan barang (handphone) kepada Terdakwa karena menunggak angsuran, dengan harapan barang tersebut diserahkan ke perusahaan, namun ternyata barang tersebut tidak pernah sampai ke gudang kantor dan tidak tercatat sebagai barang retur. Berdasarkan hasil koordinasi internal, diketahui bahwa Terdakwa Yulis Panelewen telah menjual barang hasil penarikan dan menggunakan uang hasil penagihan untuk kepentingan pribadi, tanpa seizin dari pihak PT. KB Finansia Multi Finance. Dengan adanya temuan tersebut pihak Perusahaan melakukan audit internal melalui coordinator collector melakukan sampling atau kunjungan pada setiap konsumen di temukan sebanyak 4 (empat) orang konsumen dengan 6 (enam) nomor kontrak yang telah melakukan pembayaran angsuran yakni : • Nomor Kontrak 06123124348969 atas nama konsumen MASITA LATIF angsuran ke 9 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.296.000,-(dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). • Nomor Kontrak 06123124349066 atas nama konsumen MASITA LATIF angsuran ke 9 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.540.000,-(lima ratus empat puluh ribu rupiah). • Nomor Kontrak 06123124348966 atas nama konsumen RAHMAN HUBULO angsuran ke 8 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.296.000,-(dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). • Nomor Kontrak 06123124424228 atas nama konsumen SARINA GIU angsuran ke 4 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.370.000,-(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). • Nomor Kontrak 0612312442469 atas nama konsumen SARINA GIU angsuran ke 5 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.291.000,-(dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah). • Nomor Kontrak 06123124380727 atas nama konsumen FIKRAN NUSU angsuran ke 8 dengan jumlah angsuran sebesar Rp.382.000,-(tiga ratus delapan dua ribu rupiah). Dengan total keseluruhan sebesar Rp.2.175.000,-(Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan untuk barang yang telah di serahkan oleh konsumen kepada Terdakwa Yulis Panelewen namun tidak di serahkan ke Perusahaan akan tetapi di jual ke orang lain: • Nomor Kontrak 06123124439550 atas nama konsumen ADITYA S TAHIR yang barangnya yang telah di serahkan kepada Sdra Yulis panelewen di karenakan pada angsuran ke 3 konsumen sudah tidak mampu membayar angsuran dan barang tersebut adalah 1 (satu) Unit Handphoe merek READMI NOTE 13 warna MIDNIGHT BLACK Dengan Nomor IME 1 : 861417079937003,IMEI 2 : 861417079937003 akan tetapi barang tersebut tidak di serahkan oleh Sdra Yulis ke pihak Perusahaan sehingga Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.4.190.000,-(empat juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). • Nomor Kontrak 06123125499813 atas nama konsumen RAMLI SAFAR yang barangnya yang telah di serahkan kepada Sdra Yulis panelewen di karenakan pada angsuran ke 2 konsumen sudah tidak mampu membayar angsuran dan barang tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone merek READMI NOTE 13 warna MIDNINGHT BLACK Dengan Nomor IMEI 1: 867749078992744,IMEI 2 : 867749078992751 akan tetapi barang tersebut tidak di serahkan oleh Sdra Yulis ke pihak Perusahaan sehingga Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.3.040.000,-(tiga juta empat puluh ribu rupiah). ---- Bahwa total kerugian PT. KB Finansia Multi Finance dikarenakan akibat Perbuatan Terdakwa sebesar Rp.9.405.000(Sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah).---- ---- Perbuatan Terdakwa YULIS PANELEWEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
