Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2025/PN Gto ZAINUDIN TAHA LUSIANA TUADINGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINUDIN TAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf SaduZAINUDIN TAHA
Tergugat
NoNama
1LUSIANA TUADINGO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan serta Pelawan adalah Pelawan yang baik/benar (goed opposant);
  3. Menyatakan Perbuatan Turut Terlawan yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 26/Heledulaa atas nama Khatijah Adam adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 26/Heledulaa atas nama Khatijah Adam cacat hukum atau tidak mengikat secara hukum;
  5. Manyatakan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 27/Pdt.G/2022/PN.Gto tanggal 30 Agustus 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 43/PDT/2022/PT.GTO tanggal 3 November 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2671 K/PDT/2024 tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan Relas Panggilan Aanmaning Nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PN.Gto Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 adalah tidak sah atau cacat hukum;
  6. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan dalam perkara gugatan Perlawanan ini;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara gugatan Perlawanan ini;

Apabila Pengadilan Tinggi Gorontalo berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon keadilan dan putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak