Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | Nining Muslim | PT Royal Coconut | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
(7 X Rp. 3.221.731) X 2 = Rp. 45.104.234,-
3 X Rp. 3.221.731 = Rp. 9.665.193,-
24/25 X Rp. 3.221.731 = Rp. 3.092.862,- Total = Rp. 57.862.289,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Jaminan Kematian sejumlah Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses kepada Penggugat yang dikalikan upah sebesar gaji/upah dari selama 6 (enam) bulan dengan rincian: Rp. 3.221.731 x 6 bulan = Rp. 19.330.386,- (sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |