| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.B/2026/PN Gto | Hendra Dude, S.H., M.H | MOHAMAD DONY WANTAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.B/2026/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-876/P.5.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH sekitar pada tanggal 09 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 atau dalam kurun waktu bulan Juni tahun 2025 yang bertempat di Jl. Budi Utomo no. 261 Kel. Lima U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, tepatnya CV. PURI LESTARI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dengan cara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 05/CPL/LP/01/2025 pada tanggal 01 Januari 2025 dengan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) perhari, tunjuangan uang makan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu, dan uang tunjangan kehadiran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perminggu. Terdakwa bekerja pada perusahaan CV. PURI LESTARI sejak tahun 2024 s/d tahun 2025 sebagai Salesmen dengan tugas dan tanggung jawab yakni melakukan penjualan dan distribusi produk dari CV. PURI LESTARI kepada toko yang merupakan pelanggan pada CV. PURI LESTARI dan setelah Terdakwa mengambil setoran tersebut Terdakwa harus menyetorkannya pada Perusahaan dengan melakukan penginputan terhadap setoran tersebut di sistem sehingga setelah diinput dalam sistim tersebut sehingga akan didapatkan jumlah barang yang laku Terjual dan uang hasil Penjualan. Bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH melakukan pengajuan pengambilan barang untuk Terdakwa distribusikan selama satu minggu kepada Saksi ZAINUDIN AMUN selaku Kepala Gudang CV. PURI LESTARI, kemudian Saksi ZAINUDIN AMUN mencatat dan menyiapkan barang yang akan didistribusikan oleh Terdakwa dan tercatat pada sistem Perusahaan yakni BPPB (Bukti Pengambilan Dan Pengembalian Barang) Nomor 003587 dengan tanggal keluar 09 Juni 2025 dan tanggal Kembali 14 Juni 2025. Selanjutnya Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, serta mencocokan barang-barang yang akan diambil dengan daftar BPPB, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Pada kurun waktu 09 Juni 2025 hingga 14 Juni 2025 Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH melakukan Penjualan produk berupa beberapa jenis rokok ke Arah Gorontalo utara dan tolinggula dan memperoleh uang hasil Penjualan dari produk tersebut. Setelah Terdakwa melakukan penjualan Terdakwa melaporkan hasil penjualannya kepada Saksi IRAWATI LATIF selaku kasir di perusahaan CV. PURI LESTARI dan Saksi IRAWATI LATIF langsung melakukan penginputan sehingga muncul sejumlah barang yang terjual serta hasil penjualan yang harus disetorkan kepada pihak perusahaan yakni CV. PURI LESTARI dan pada saat itu Terdakwa melaporkan jumlah hasil penjualan toko Grosir selama seminggu adalah senilai Rp. 50.568.000 (lima puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu) dan laporan penjualan ritel mingguan senilai Rp. 25.003.100 (dua puluh lima juta tiga ribu seratus ribu rupiah) namun Terdakwa hanya menyetorkan total dari penjualan selama seminggu hanya 4.252.000 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah), dengan rincian Transfer ke perusahaan senilai Rp. 2.582.000 (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu), Rp. 870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu) adalah uang biaya operasional selama seminggu dan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) adalah uang tunai yang Terdakwa setorkan ke perusahaan untuk penjualan ritel mingguan dan dan untuk penjualan ritel mingguan Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada Perusahaan. Bahwa Perusahaan CV. PURI LESTARI melakukan audit internal sebagaimana dituangkan pada Berita Acara yang (terlampir) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa setelah uang dalam penguasaan dari Terdakwa kurang lebih senilai Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah) yang merupakan uang hasil Penjualan terhadap Produk perusahaan CV. PURI LESTARI, uang tersebut justru dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan Treding diaplikasi Gemini. Pada awalnya Terdakwa ditawarkan sebuah aset Cripto oleh saudari KHAIRA melalui media sosial Facebook sebuah aset yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan kemudian pada hari yang sama juga Terdakwa diarahkan oleh saudari KHAIRA untuk mentransfer ke nomor rekening : 4011-0103-4365-538 (BRI) an. ASEP RYAN dan ke nomor rekening : 1060-0002-0250-620 (MANDIRI) an. RACENA kemudian Terdakwa diarahkan untuk menunggu hasil dari crypto di aplikasi Gemini setelah Terdakwa mendapatkan keuntungan Terdakwa dialihkan oleh saudara BASUKI selaku konsultan trading untuk membayar komisi dan pada saat itu keuntungan yang Terdakwa dapatkan dapat dicairkan setelah Terdakwa membayar komisi setelah itu Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan dari CV PURI LESTARI sejak tanggal 09 juni s/d 14 Juni 2025 senilai Rp. Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah) untuk membayar komisi tersebut sehingga uang hasil penjualan produk milik CV Puri lestari berupa berbagai jenis rokok habis Terdakwa gunakan untuk membayar komisi kepada kepada nomor rekening atas nama ASEP RYAN dan RACENA melalui via transfer dan Terdakwa transfer melalui agen brilink yang berada di daerah Sumalata sampai Tolinggula. Bahwa atas perbuatan Terdakwa CV. PURI LESTARI mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH sekitar pada tanggal 09 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 atau dalam kurun waktu bulan Juni tahun 2025 yang bertempat di Jl. Budi Utomo no. 261 Kel. Lima U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, tepatnya CV. PURI LESTARI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan beberapa perbuatan Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan cara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 05/CPL/LP/01/2025 pada tanggal 01 Januari 2025 dengan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) perhari, tunjuangan uang makan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu, dan uang tunjangan kehadiran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perminggu. Terdakwa bekerja pada perusahaan CV. PURI LESTARI sejak tahun 2024 s/d tahun 2025 sebagai Salesmen dengan tugas dan tanggung jawab yakni melakukan penjualan dan distribusi produk dari CV. PURI LESTARI kepada toko yang merupakan pelanggan pada CV. PURI LESTARI dan setelah Terdakwa mengambil setoran tersebut Terdakwa harus menyetorkannya pada perusahaan dengan melakukan penginputan terhadap setoran tersebut di sistem sehingga setelah diinput dalam sistem tersebut sehingga akan didapatkan jumlah barang yang laku terjual dan uang hasil penjualan. Bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH melakukan pengajuan pengambilan barang untuk Terdakwa distribusikan selama satu minggu kepada Saksi ZAINUDIN AMUN selaku Kepala Gudang CV. PURI LESTARI, kemudian Saksi ZAINUDIN AMUN mencatat dan menyiapkan barang yang akan didistribusikan oleh Terdakwa dan tercatat pada sistem Perusahaan yakni BPPB (Bukti Pengambilan Dan Pengembalian Barang) Nomor 003587 dengan tanggal keluar 09 Juni 2025 dan tanggal Kembali 14 Juni 2025. Selanjutnya Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, serta mencocokan barang-barang yang akan diambil dengan daftar BPPB, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Pada kurun waktu 09 Juni 2025 hingga 14 Juni 2025 Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH melakukan Penjualan produk berupa beberapa jenis rokok ke Arah Gorontalo utara dan tolinggula dan memperoleh uang hasil Penjualan dari produk tersebut. Setelah Terdakwa melakukan penjualan Terdakwa melaporkan hasil penjualannya kepada Saksi IRAWATI LATIF selaku kasir di perusahaan CV. PURI LESTARI dan Saksi IRAWATI LATIF langsung melakukan penginputan sehingga muncul sejumlah barang yang terjual serta hasil penjualan yang harus disetorkan kepada pihak perusahaan yakni CV. PURI LESTARI dan pada saat itu Terdakwa melaporkan jumlah hasil penjualan toko Grosir selama seminggu adalah senilai Rp. 50.568.000 (lima puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu) dan laporan penjualan ritel mingguan senilai Rp. 25.003.100 (dua puluh lima juta tiga ribu seratus ribu rupiah) namun Terdakwa hanya menyetorkan total dari penjualan selama seminggu hanya 4.252.000 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah), dengan rincian Transfer ke perusahaan senilai Rp. 2.582.000 (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu), Rp. 870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu) adalah uang biaya operasional selama seminggu dan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) adalah uang tunai yang Terdakwa setorkan ke perusahaan untuk penjualan ritel mingguan dan dan untuk penjualan ritel mingguan Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada Perusahaan. Bahwa Perusahaan CV. PURI LESTARI melakukan audit internal sebagaimana dituangkan pada Berita Acara yang (terlampir) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa setelah uang dalam penguasaan dari Terdakwa kurang lebih senilai Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah) yang merupakan uang hasil Penjualan terhadap Produk perusahaan CV. PURI LESTARI, uang tersebut justru dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan Treding diaplikasi Gemini. Pada awalnya Terdakwa ditawarkan sebuah aset Cripto oleh saudari KHAIRA melalui media sosial Facebook sebuah aset yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan kemudian pada hari yang sama juga Terdakwa diarahkan oleh saudari KHAIRA untuk mentransfer ke nomor rekening : 4011-0103-4365-538 (BRI) an. ASEP RYAN dan ke nomor rekening : 1060-0002-0250-620 (MANDIRI) an. RACENA kemudian Terdakwa diarahkan untuk menunggu hasil dari crypto di aplikasi Gemini setelah Terdakwa mendapatkan keuntungan Terdakwa dialihkan oleh saudara BASUKI selaku konsultan trading untuk membayar komisi dan pada saat itu keuntungan yang Terdakwa dapatkan dapat dicairkan setelah Terdakwa membayar komisi setelah itu Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan dari CV PURI LESTARI sejak tanggal 09 juni s/d 14 Juni 2025 senilai Rp. Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah) untuk membayar komisi tersebut sehingga uang hasil penjualan produk milik CV Puri lestari berupa berbagai jenis rokok habis Terdakwa gunakan untuk membayar komisi kepada kepada nomor rekening atas nama ASEP RYAN dan RACENA melalui via transfer dan Terdakwa transfer melalui agen brilink yang berada di daerah Sumalata sampai Tolinggula. Bahwa atas perbuatan Terdakwa CV. PURI LESTARI mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah). Perbuatan Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
