Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Gto Fitria Permatasari Ahmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fitria Permatasari Ahmad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu dari anak-anak pemohon yang belum dewasa, yaitu :

  • Syaakirah Humairah Hambali, Perempuan, lahir di Gorontalo, pada tanggal 03 Desember 2016;
  • Arib Baqir Hambali, Laki-laki, lahir di Gorontalo, pada tanggal 20 Juli 2020;

untuk membalik nama sebidang tanah Hak Milik Nomor : 00229/Tabongo Timur, seluas 2081 M2 (dua ribu delapan puluh satu meter persegi), yang tertulis an. IMRAN R. HAMBALI S.Pd, SE, serta mengelola dan memanfaatkan harta warisan tersebut untuk kepentingan anak-anak Pemohon;

3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili anak-anak Pemohon guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya tersebut;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Hakim berpendapat Iain mohon penetapan Iain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak