Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | NININ ARMIANTI NATSIR, SH | Syaiful Kasim | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1454/P.5.11/Ft.1/05/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Dakwaan:
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa SYAIFUL KASIM selaku Direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Firman Adnan Pakaya, SH, M.Kn tanggal 13 Desember 2018 berdasarkan secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi ADRIANSYAH PULUBUHU (penuntutan terpisah), pada waktu tertentu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 bertempat di Kantor BUMD PT Global Gorontalo Gemilang di Jl. Ahmad A. Wahab Kel. Hunggaluwa Kec. Limboto Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu menggunakan Kas PT Global Gorontalo Gemilang yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab. Gorontalo sebesar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah) untuk operasional BUMD dan kegiatan usaha tanpa adanya Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara/daerah sebesar Rp897.514.518 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu lima ratus delapan belas rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang Tahun 2019 Nomor: PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 8 Februari 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |