Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto Fahrizal Huwolo PT.BFI Finance Indonesia Tbk Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fahrizal Huwolo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.Sos.,SH.,C.L.A.Fahrizal Huwolo
Tergugat
NoNama
1PT.BFI Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian:

       - Uang Pesangon (9 x Rp. 5.330.000,-)                                  = Rp. 47.970.000,-

       - Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 5.330.000,-          = Rp. 21.320.000,-

         Total                                                                                      = Rp. 69.290.000,-

(enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian kepada Para Penggugat yang dikalikan upah sebesar gaji/upah dari selama 6 (enam) bulan dengan rincian:

Upah Rp.5.330.000 x 6 bulan = Rp. 31.980.000,-

(tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar bonus saving kepada Penggugat untuk bulan Januari dan Februari sebesar Rp.2.067.799,- (dua juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak  Para Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

Atau apabila  Majelis Hakim  berpendapat  lain, mohon  putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak