Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Gto Hendra Dude, S.H., M.H MOHAMAD DONY WANTAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-876/P.5.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Dude, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD DONY WANTAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH sekitar pada tanggal 09 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 atau dalam kurun waktu bulan Juni tahun 2025 yang bertempat di Jl. Budi Utomo no. 261 Kel. Lima U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, tepatnya CV. PURI LESTARI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 05/CPL/LP/01/2025 pada tanggal 01 Januari 2025 dengan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) perhari, tunjuangan uang makan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu, dan uang tunjangan kehadiran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perminggu. Terdakwa bekerja pada perusahaan CV. PURI LESTARI sejak tahun 2024 s/d tahun 2025 sebagai Salesmen dengan tugas dan tanggung jawab yakni melakukan penjualan dan distribusi produk dari CV. PURI LESTARI kepada toko yang merupakan pelanggan pada CV. PURI LESTARI dan setelah Terdakwa mengambil setoran tersebut Terdakwa harus menyetorkannya pada Perusahaan dengan melakukan penginputan terhadap setoran tersebut di sistem sehingga setelah diinput dalam sistim tersebut sehingga akan didapatkan jumlah barang yang laku Terjual dan uang hasil Penjualan.

Bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH melakukan pengajuan pengambilan barang untuk Terdakwa distribusikan selama satu minggu kepada Saksi ZAINUDIN AMUN selaku Kepala Gudang CV. PURI LESTARI, kemudian Saksi ZAINUDIN AMUN mencatat dan menyiapkan barang yang akan didistribusikan oleh Terdakwa dan tercatat pada sistem Perusahaan yakni BPPB (Bukti Pengambilan Dan Pengembalian Barang) Nomor 003587 dengan tanggal keluar 09 Juni 2025 dan tanggal Kembali 14 Juni 2025. Selanjutnya Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, serta mencocokan barang-barang yang akan diambil dengan daftar BPPB, dengan rincian sebagai berikut:

  • rokok jenis hk sebanyak 1600 bungkus;
  • rokok jenis laksamana sebanyak 600 bungkus;
  • rokok jenis clas mild sebanyak 100 bungkus;
  • rokok jenis Jumbo sebanyak 200 bungkus;
  • Rokok jenis zid sebanyak 5600 bungkus;
  • Rokok jenis nation bold sebanyak 600 bungkus;

Bahwa Pada kurun waktu 09 Juni 2025 hingga 14 Juni 2025 Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH melakukan Penjualan produk berupa beberapa jenis rokok ke Arah Gorontalo utara dan tolinggula dan memperoleh uang hasil Penjualan dari produk tersebut. Setelah Terdakwa melakukan penjualan Terdakwa melaporkan hasil penjualannya kepada Saksi IRAWATI LATIF selaku kasir di perusahaan CV. PURI LESTARI dan Saksi IRAWATI LATIF langsung melakukan penginputan sehingga muncul sejumlah barang yang terjual serta hasil penjualan yang harus disetorkan kepada pihak perusahaan yakni CV. PURI LESTARI dan pada saat itu Terdakwa melaporkan jumlah hasil penjualan toko Grosir selama seminggu adalah senilai Rp. 50.568.000 (lima puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu) dan laporan penjualan ritel mingguan senilai Rp. 25.003.100 (dua puluh lima juta tiga ribu seratus ribu rupiah) namun Terdakwa hanya menyetorkan total dari penjualan selama seminggu hanya 4.252.000 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah), dengan rincian Transfer ke perusahaan senilai Rp. 2.582.000 (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu), Rp. 870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu) adalah uang biaya operasional selama seminggu dan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) adalah uang tunai yang Terdakwa setorkan ke perusahaan untuk penjualan ritel mingguan dan dan untuk penjualan ritel mingguan Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada Perusahaan.

Bahwa Perusahaan CV. PURI LESTARI melakukan audit internal sebagaimana dituangkan pada Berita Acara yang (terlampir) dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Barang

Jumlah Barang yang dibawah

Harga barang/bks

Tanggal Pengambilan

Dijual di Toko/Warung

Jumlah Barang yang terjual

Jumlah Barang Kembali

Total Uang

Uang yang disetorkan

Selisih Uang yang tidak disetorkan

1

HK Reborn

1600

7.150

09-Jun-25

Olivia

200

1.400

1.430.000

-

1.430.000

7.150

09-Jun-25

Arcom

400

1.000

2.860.000

-

2.860.000

7.150

09-Jun-25

Barito

400

600

2.860.000

-

2.860.000

7.150

09-Jun-25

Siti

100

500

715.000

-

715.000

7.150

10-Jun-25

Ucl/Elia

100

400

715.000

-

715.000

7.150

10-Jun-25

Putra/ Putri

100

300

715.000

-

715.000

7.300

14-Jun-25

Retail

147

153

1.073.100

-

1.073.100

2

ZID 16

5600

8.100

09-Jun-25

Olivia

50

5.550

405.000

-

405.000

8.100

09-Jun-25

Arcom

150

5.400

1.215.000

-

1.215.000

8.100

09-Jun-25

Siti

400

5.000

3.240.000

-

3.240.000

8.100

10-Jun-25

Ucl/ Elia

200

4.800

1.620.000

-

1.620.000

8.100

10-Jun-25

Putra/ Putri

200

4.600

1.620.000

-

1.620.000

8.100

12-Jun-25

Sejahtera

800

3.800

6.480.000

-

6.480.000

8.100

10-Jun-25

ASSO

800

3.000

6.480.000

-

6.480.000

8.100

09-Jun-25

Barcelona

1600

1.400

12.960.000

-

12.960.000

8.100

12-Jun-25

Data Star

200

1.200

1.620.000

-

1.620.000

8.100

12-Jun-25

Novi

400

800

3.240.000

-

3.240.000

8.300

09-Jun-25

Retail

100

700

830.000

-

830.000

8.300

10-Jun-25

Retail

170

530

1.411.000

-

1.411.000

8.300

11-Jun-25

Retail

100

430

830.000

-

830.000

8.300

12-Jun-25

Retail

140

290

1,162.000

-

1,162.000

8.300

13-Jun-25

Retail

130

160

1.079.000

-

1.079.000

8.300

14-Jun-25

Retail

160

0

1.328.000

-

1.328.000

3

LAKSAMANA

600

17.800

09-Jun-25

Arcom

50

550

890.000

-

890.000

18.000

09-Jun-25

Retail

35

615

630.000

-

630.000

18.000

10-Jun-25

Retail

75

440

1.350.000

-

1.350.000

18.000

11-Jun-25

Retalt

30

410

540.000

-

540.000

18.000

12-Jun-25

Retail

10

400

180.000

-

180.000

18.000

13-Jun-25

Retail

15

385

270.000

-

270.000

18.000

14-Jun-25

Retail

367

18

6.606.000

-

6.606.000

4

CLASMILD

100

28.200

14-Jun-25

Retail

20

80

564.000

-

564.000

5

JUMBO

200

8.350

09-Jun-25

Barito

100

100

835.000

-

835.000

8.350

10-Jun-25

Asso

80

20

668.000

-

668.000

6

NATION BOLD

600

27.500

10-Jun-25

Retail

50

550

1.375.000

-

1.375.000

27.500

14-Jun-25

Retail

210

340

5.775.000

4.252.000

1.523.000

 

75.571.100

4.252.000

71.319.100

  • rokok jenis hk sebanyak 1600 bungkus yang terjual 1447 bungkus dan yang dikembalikan kegudang hanya 153 bungkus dengan total harga penjualnya Rp. 10.368.100 (sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu seratus rupiah);
  • rokok jenis laksamana sebanyak 600 bungkus, yang terjual 582 bungkus, yang di kembalikan ke gudang 18 bungkus dengan total harga penjualanya Rp. 10.466.000 (sepuluh juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
  • rokok jenis clas mild sebanyak 100 bungkus yang terjual 20 bungkus, yang di kembalikan ke gudang 80 bungkus sehingganya total penjualnya seharga Rp 564.000 (lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
  • rokok jenis Jumbo sebanyak 200 bungkus yang terjual 180 bungkus yang di kembalikan kegudang 20 bungkus total hasil penjualnya Rp. 1.503.000 (satu juta lima ratus tiga ribu rupiah);
  • Rokok jenis zid sebanyak 5600 bungkus yang terjual 5600 bungkus total harga penjualanya Rp. 45.520.000 (empat puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Rokok jenis nation bold sebanyak 600 bungkus yang terjual 260 bungkus yang di kembalikan kegudang 340 bungkus dengan total hasil penjualanya Rp. 7.150.000 tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa setelah uang dalam penguasaan dari Terdakwa kurang lebih senilai Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah) yang merupakan uang hasil Penjualan terhadap Produk perusahaan CV. PURI LESTARI, uang tersebut justru dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan Treding diaplikasi Gemini. Pada awalnya Terdakwa ditawarkan sebuah aset Cripto oleh saudari KHAIRA melalui media sosial Facebook sebuah aset yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan kemudian pada hari yang sama juga Terdakwa diarahkan oleh saudari KHAIRA untuk mentransfer ke nomor rekening : 4011-0103-4365-538 (BRI) an. ASEP RYAN dan ke nomor rekening : 1060-0002-0250-620 (MANDIRI) an. RACENA kemudian Terdakwa diarahkan untuk menunggu hasil dari crypto di aplikasi Gemini setelah Terdakwa mendapatkan keuntungan Terdakwa dialihkan oleh saudara BASUKI selaku konsultan trading untuk membayar komisi dan pada saat itu keuntungan yang Terdakwa dapatkan dapat dicairkan setelah Terdakwa membayar komisi setelah itu Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan dari CV PURI LESTARI sejak tanggal 09 juni s/d 14 Juni 2025 senilai Rp. Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah) untuk membayar komisi tersebut sehingga uang hasil penjualan produk milik CV Puri lestari berupa berbagai jenis rokok habis Terdakwa gunakan untuk membayar komisi kepada kepada nomor rekening atas nama ASEP RYAN dan RACENA melalui via transfer dan Terdakwa transfer melalui agen brilink yang berada di daerah Sumalata sampai Tolinggula.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa CV. PURI LESTARI mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH sekitar pada tanggal 09 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 atau dalam kurun waktu bulan Juni tahun 2025 yang bertempat di Jl. Budi Utomo no. 261 Kel. Lima U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, tepatnya CV. PURI LESTARI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan beberapa perbuatan Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 05/CPL/LP/01/2025 pada tanggal 01 Januari 2025 dengan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) perhari, tunjuangan uang makan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu, dan uang tunjangan kehadiran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perminggu. Terdakwa bekerja pada perusahaan CV. PURI LESTARI sejak tahun 2024 s/d tahun 2025 sebagai Salesmen dengan tugas dan tanggung jawab yakni melakukan penjualan dan distribusi produk dari CV. PURI LESTARI kepada toko yang merupakan pelanggan pada CV. PURI LESTARI dan setelah Terdakwa mengambil setoran tersebut Terdakwa harus menyetorkannya pada perusahaan dengan melakukan penginputan terhadap setoran tersebut di sistem sehingga setelah diinput dalam sistem tersebut sehingga akan didapatkan jumlah barang yang laku terjual dan uang hasil penjualan.

Bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH melakukan pengajuan pengambilan barang untuk Terdakwa distribusikan selama satu minggu kepada Saksi ZAINUDIN AMUN selaku Kepala Gudang CV. PURI LESTARI, kemudian Saksi ZAINUDIN AMUN mencatat dan menyiapkan barang yang akan didistribusikan oleh Terdakwa dan tercatat pada sistem Perusahaan yakni BPPB (Bukti Pengambilan Dan Pengembalian Barang) Nomor 003587 dengan tanggal keluar 09 Juni 2025 dan tanggal Kembali 14 Juni 2025. Selanjutnya Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, serta mencocokan barang-barang yang akan diambil dengan daftar BPPB, dengan rincian sebagai berikut:

  • rokok jenis hk sebanyak 1600 bungkus;
  • rokok jenis laksamana sebanyak 600 bungkus;
  • rokok jenis clas mild sebanyak 100 bungkus;
  • rokok jenis Jumbo sebanyak 200 bungkus;
  • Rokok jenis zid sebanyak 5600 bungkus;
  • Rokok jenis nation bold sebanyak 600 bungkus;

Bahwa Pada kurun waktu 09 Juni 2025 hingga 14 Juni 2025 Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH melakukan Penjualan produk berupa beberapa jenis rokok ke Arah Gorontalo utara dan tolinggula dan memperoleh uang hasil Penjualan dari produk tersebut. Setelah Terdakwa melakukan penjualan Terdakwa melaporkan hasil penjualannya kepada Saksi IRAWATI LATIF selaku kasir di perusahaan CV. PURI LESTARI dan Saksi IRAWATI LATIF langsung melakukan penginputan sehingga muncul sejumlah barang yang terjual serta hasil penjualan yang harus disetorkan kepada pihak perusahaan yakni CV. PURI LESTARI dan pada saat itu Terdakwa melaporkan jumlah hasil penjualan toko Grosir selama seminggu adalah senilai Rp. 50.568.000 (lima puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu) dan laporan penjualan ritel mingguan senilai Rp. 25.003.100 (dua puluh lima juta tiga ribu seratus ribu rupiah) namun Terdakwa hanya menyetorkan total dari penjualan selama seminggu hanya 4.252.000 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah), dengan rincian Transfer ke perusahaan senilai Rp. 2.582.000 (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu), Rp. 870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu) adalah uang biaya operasional selama seminggu dan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) adalah uang tunai yang Terdakwa setorkan ke perusahaan untuk penjualan ritel mingguan dan dan untuk penjualan ritel mingguan Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada Perusahaan.

Bahwa Perusahaan CV. PURI LESTARI melakukan audit internal sebagaimana dituangkan pada Berita Acara yang (terlampir) dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Barang

Jumlah Barang yang dibawah

Harga barang/bks

Tanggal Pengambilan

Dijual di Toko/Warung

Jumlah Barang yang terjual

Jumlah Barang Kembali

Total Uang

Uang yang disetorkan

Selisih Uang yang tidak disetorkan

1

HK Reborn

1600

7.150

09-Jun-25

Olivia

200

1.400

1.430.000

-

1.430.000

7.150

09-Jun-25

Arcom

400

1.000

2.860.000

-

2.860.000

7.150

09-Jun-25

Barito

400

600

2.860.000

-

2.860.000

7.150

09-Jun-25

Siti

100

500

715.000

-

715.000

7.150

10-Jun-25

Ucl/Elia

100

400

715.000

-

715.000

7.150

10-Jun-25

Putra/ Putri

100

300

715.000

-

715.000

7.300

14-Jun-25

Retail

147

153

1.073.100

-

1.073.100

2

ZID 16

5600

8.100

09-Jun-25

Olivia

50

5.550

405.000

-

405.000

8.100

09-Jun-25

Arcom

150

5.400

1.215.000

-

1.215.000

8.100

09-Jun-25

Siti

400

5.000

3.240.000

-

3.240.000

8.100

10-Jun-25

Ucl/ Elia

200

4.800

1.620.000

-

1.620.000

8.100

10-Jun-25

Putra/ Putri

200

4.600

1.620.000

-

1.620.000

8.100

12-Jun-25

Sejahtera

800

3.800

6.480.000

-

6.480.000

8.100

10-Jun-25

ASSO

800

3.000

6.480.000

-

6.480.000

8.100

09-Jun-25

Barcelona

1600

1.400

12.960.000

-

12.960.000

8.100

12-Jun-25

Data Star

200

1.200

1.620.000

-

1.620.000

8.100

12-Jun-25

Novi

400

800

3.240.000

-

3.240.000

8.300

09-Jun-25

Retail

100

700

830.000

-

830.000

8.300

10-Jun-25

Retail

170

530

1.411.000

-

1.411.000

8.300

11-Jun-25

Retail

100

430

830.000

-

830.000

8.300

12-Jun-25

Retail

140

290

1,162.000

-

1,162.000

8.300

13-Jun-25

Retail

130

160

1.079.000

-

1.079.000

8.300

14-Jun-25

Retail

160

0

1.328.000

-

1.328.000

3

LAKSAMANA

600

17.800

09-Jun-25

Arcom

50

550

890.000

-

890.000

18.000

09-Jun-25

Retail

35

615

630.000

-

630.000

18.000

10-Jun-25

Retail

75

440

1.350.000

-

1.350.000

18.000

11-Jun-25

Retalt

30

410

540.000

-

540.000

18.000

12-Jun-25

Retail

10

400

180.000

-

180.000

18.000

13-Jun-25

Retail

15

385

270.000

-

270.000

18.000

14-Jun-25

Retail

367

18

6.606.000

-

6.606.000

4

CLASMILD

100

28.200

14-Jun-25

Retail

20

80

564.000

-

564.000

5

JUMBO

200

8.350

09-Jun-25

Barito

100

100

835.000

-

835.000

8.350

10-Jun-25

Asso

80

20

668.000

-

668.000

6

NATION BOLD

600

27.500

10-Jun-25

Retail

50

550

1.375.000

-

1.375.000

27.500

14-Jun-25

Retail

210

340

5.775.000

4.252.000

1.523.000

 

75.571.100

4.252.000

71.319.100

 

  • rokok jenis hk sebanyak 1600 bungkus yang terjual 1447 bungkus dan yang dikembalikan kegudang hanya 153 bungkus dengan total harga penjualnya Rp. 10.368.100 (sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu seratus rupiah);
  • rokok jenis laksamana sebanyak 600 bungkus, yang terjual 582 bungkus, yang di kembalikan ke gudang 18 bungkus dengan total harga penjualanya Rp. 10.466.000 (sepuluh juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
  • rokok jenis clas mild sebanyak 100 bungkus yang terjual 20 bungkus, yang di kembalikan ke gudang 80 bungkus sehingganya total penjualnya seharga Rp 564.000 (lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
  • rokok jenis Jumbo sebanyak 200 bungkus yang terjual 180 bungkus yang di kembalikan kegudang 20 bungkus total hasil penjualnya Rp. 1.503.000 (satu juta lima ratus tiga ribu rupiah);
  • Rokok jenis zid sebanyak 5600 bungkus yang terjual 5600 bungkus total harga penjualanya Rp. 45.520.000 (empat puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Rokok jenis nation bold sebanyak 600 bungkus yang terjual 260 bungkus yang di kembalikan kegudang 340 bungkus dengan total hasil penjualanya Rp. 7.150.000 tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa setelah uang dalam penguasaan dari Terdakwa kurang lebih senilai Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah) yang merupakan uang hasil Penjualan terhadap Produk perusahaan CV. PURI LESTARI, uang tersebut justru dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan Treding diaplikasi Gemini. Pada awalnya Terdakwa ditawarkan sebuah aset Cripto oleh saudari KHAIRA melalui media sosial Facebook sebuah aset yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan kemudian pada hari yang sama juga Terdakwa diarahkan oleh saudari KHAIRA untuk mentransfer ke nomor rekening : 4011-0103-4365-538 (BRI) an. ASEP RYAN dan ke nomor rekening : 1060-0002-0250-620 (MANDIRI) an. RACENA kemudian Terdakwa diarahkan untuk menunggu hasil dari crypto di aplikasi Gemini setelah Terdakwa mendapatkan keuntungan Terdakwa dialihkan oleh saudara BASUKI selaku konsultan trading untuk membayar komisi dan pada saat itu keuntungan yang Terdakwa dapatkan dapat dicairkan setelah Terdakwa membayar komisi setelah itu Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan dari CV PURI LESTARI sejak tanggal 09 juni s/d 14 Juni 2025 senilai Rp. Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah) untuk membayar komisi tersebut sehingga uang hasil penjualan produk milik CV Puri lestari berupa berbagai jenis rokok habis Terdakwa gunakan untuk membayar   komisi kepada kepada nomor rekening atas nama ASEP RYAN dan RACENA melalui via transfer dan Terdakwa transfer melalui agen brilink yang berada di daerah Sumalata sampai Tolinggula.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa CV. PURI LESTARI mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 71.319.100 (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa MOHAMAD DONY WANTAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya