| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa MOHAMAD BAJARAD, pada hari Selasa tanggal 17Juni 2025 sekira pukul 12.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Rahmat Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 20.00 wita, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, terdakwa menyampaikan kepada saksi IRVAN KALUKU yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa, untuk mengajak saksi IRVAN KALUKU membeli Narkotika jenis shabu dengan cara patungan, kemudian keesokan harinya sekira pukul 08.00 wita, saksi IRVAN KALUKU menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp yang memberitahukan bahwa dirinya sudah memiliki uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu dan terdakwa menjawab akan mencarikan orang lain terlebih dahulu untuk ikut berpatungan, setelah komunikasi terputus, terdakwa menghubungi saksi CANDRA LATOBING POTUTU melalui panggilan telepon dan mengajaknya untuk ikut patungan membeli Narkotika jenis shabu dan saksi CANDRA LATOBING POTUTU mengatakan bahwa dirinya memiliki uang sejumlah Rp.300.00,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa Kembali menghubungi saksi IRVAN KALUKU dan memerintahkan saksi IRVAN KALUKU untuk mengantarkan uang patungan tersebut. Sehingga beberapa saat kemudian saksi IRVAN KALUKU datang menemui terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu setelah menerima uang tersebut, terdakwa meminta saksi IRVAN KALUKU untuk mengantarkannya ke Hotel Rahmat yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Kemudian sesampai di tempat tersebut, terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam hotel dan menemui saksi CANDRA LATOBING POTUTU yang langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang tersebut terdakwa keluar dari hotel dan menemui saksi IRVAN KALUKU yang sedang menunggu di depan hotel, setelah itu terdakwa meminta untuk diantarkan pulang ke rumahnya.
- Bahwa sekira pukul 09.30 wita, terdakwa menghubungi Sdr. ROY melalui panggilan telepon dan menyampaikan bahwa terdakwa ingin membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) namun terdakwa baru memiliki uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk sisanya yakni sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) akan terdakwa bayarkan jika sudah memiliki uang, kemudian terdakwa meminta Sdr. ROY untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut ke rumahnya, sehingga sekira pukul 12.30 wita, Sdr. ROY datang ke rumah terdakwa melalui pintu belakang dan mengantarkan paket Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa yang sudah di kemas dalam plastic klip ukuran sedang, setelah menerima paket Narkotika jenis shabu, terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROY sebagai uang pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian setelah Sdr. ROY pulang, terdakwa mengemas Kembali Narkotika jenis shabu tersebut untuk memisahkan bagian untuk saksi IRVAN KALUKU dan saksi CANDRA LATOBING POTUTU, setelah itu terdakwa menghubungi saksi IRVAN KALUKU dan saksi CANDRA LATOBING POTUTU dan memerintahkan untuk mengambil Narkotika jenis shabu di rumahnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17Juni 2025 sekira pukul 11.00 wita, saksi CANDRA LATOBING POTUTU menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu lagi dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah komunikasi terputus, terdakwa menjual Narkotika jenis shabu dengan cara langsung pergi Hotel Rahmat Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo untuk mengantarkan pesanan saksi CANDRA LATOBING POTUTU, sesampainya di hotel tersebut, terdakwa langsung masuk ke dalam hotel dan menghubungi saksi CANDRA LATOBING POTUTU, namun saksi CANDRA LATOBING POTUTU mengatakan bahwa dirinya sedang berada diluar dan meminta terdakwa untuk menunggu, setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung menyelipkan Narkotika jenis shabu di sela-sela kursi yang berada di lobby hotel tersebut, setelah itu terdakwa pergi ke depan hotel untuk mengunggu saksi CANDRA LATOBING POTUTU. Kemudian sekira pukul 12.50 wita, saksi TRIYATNO A HULOPI dan saksi RINALDI S NIKMATI yang merupakan petugas BNNP Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima saksi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di Hotel Rahmat Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo yang mengarah kepada terdakwa, kemudian saat tiba di sekitar lokasi tersebut, terlihat terdakwa sedang berdiri di depan hotel tersebut dan petugas langsung mengamankan terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi SAINS THALIB sebagai saksi masyarakat, terdakwa menunjukkan Narkotika jenis shabu terbungkus dengan kertas berwarna putih, yang terdakwa selipkan di kursi lobby hotel, setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa dan setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap Bong, 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah sedotan berwarna putih dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang tersimpan di kamar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.06.16.25.0005, tanggal 23 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 20 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa :
- Nama sampel : Paket diduga shabu
- Asal Sampel : Kepala BNNP Gorontalo
- Berat Sampel : Berat wadah + Zat = 1.700,12 mg
- Berat Zat = 93,13
- Catatan : Berat bersih sampel = 93,13 mg atau 0,09313 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Shabu.
------------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa MOHAMAD BAJARAD, pada hari Selasa tanggal 17Juni 2025 sekira pukul 12.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Rahmat Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 20.00 wita, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, terdakwa menyampaikan kepada saksi IRVAN KALUKU yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa, untuk mengajak saksi IRVAN KALUKU membeli Narkotika jenis shabu dengan cara patungan, kemudian keesokan harinya sekira pukul 08.00 wita, saksi IRVAN KALUKU menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp yang memberitahukan bahwa dirinya sudah memiliki uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu dan terdakwa menjawab akan mencarikan orang lain terlebih dahulu untuk ikut berpatungan, setelah komunikasi terputus, terdakwa menghubungi saksi CANDRA LATOBING POTUTU melalui panggilan telepon dan mengajaknya untuk ikut patungan membeli Narkotika jenis shabu dan saksi CANDRA LATOBING POTUTU mengatakan bahwa dirinya memiliki uang sejumlah Rp.300.00,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa Kembali menghubungi saksi IRVAN KALUKU dan memerintahkan saksi IRVAN KALUKU untuk mengantarkan uang patungan tersebut. Sehingga beberapa saat kemudian saksi IRVAN KALUKU datang menemui terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu setelah menerima uang tersebut, terdakwa meminta saksi IRVAN KALUKU untuk mengantarkannya ke Hotel Rahmat yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Kemudian sesampai di tempat tersebut, terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam hotel dan menemui saksi CANDRA LATOBING POTUTU yang langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang tersebut terdakwa keluar dari hotel dan menemui saksi IRVAN KALUKU yang sedang menunggu di depan hotel, setelah itu terdakwa meminta untuk diantarkan pulang ke rumahnya.
- Bahwa sekira pukul 09.30 wita, terdakwa menghubungi Sdr. ROY melalui panggilan telepon dan menyampaikan bahwa terdakwa ingin membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) namun terdakwa baru memiliki uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk sisanya yakni sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) akan terdakwa bayarkan jika sudah memiliki uang, kemudian terdakwa meminta Sdr. ROY untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut ke rumahnya, sehingga sekira pukul 12.30 wita, Sdr. ROY datang ke rumah terdakwa melalui pintu belakang dan mengantarkan paket Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa yang sudah di kemas dalam plastic klip ukuran sedang, setelah menerima paket Narkotika jenis shabu, terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROY sebagai uang pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian setelah Sdr. ROY pulang, terdakwa mengemas Kembali Narkotika jenis shabu tersebut untuk memisahkan bagian untuk saksi IRVAN KALUKU dan saksi CANDRA LATOBING POTUTU, setelah itu terdakwa menghubungi saksi IRVAN KALUKU dan saksi CANDRA LATOBING POTUTU dan memerintahkan untuk mengambil Narkotika jenis shabu di rumahnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17Juni 2025 sekira pukul 11.00 wita, saksi CANDRA LATOBING POTUTU menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu lagi dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung pergi Hotel Rahmat Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo untuk mengantarkan pesanan saksi CANDRA LATOBING POTUTU, sesampainya di hotel tersebut, terdakwa langsung masuk ke dalam hotel dan menghubungi saksi CANDRA LATOBING POTUTU, namun saksi CANDRA LATOBING POTUTU mengatakan bahwa dirinya sedang berada diluar dan meminta terdakwa untuk menunggu, setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung menyelipkan Narkotika jenis shabu di sela-sela kursi yang berada di lobby hotel tersebut, setelah itu terdakwa pergi ke depan hotel untuk mengunggu saksi CANDRA LATOBING POTUTU. Kemudian sekira pukul 12.50 wita, saksi TRIYATNO A HULOPI dan saksi RINALDI S NIKMATI yang merupakan petugas BNNP Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima saksi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di Hotel Rahmat Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo yang mengarah kepada terdakwa, kemudian saat tiba di sekitar lokasi tersebut, terlihat terdakwa sedang berdiri di depan hotel tersebut dan petugas langsung mengamankan terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi SAINS THALIB sebagai saksi masyarakat, terdakwa menunjukkan Narkotika jenis shabu terbungkus dengan kertas berwarna putih, yang terdakwa selipkan di kursi lobby hotel, setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa dan setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap Bong, 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah sedotan berwarna putih dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang tersimpan di kamar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.06.16.25.0005, tanggal 23 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 20 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa :
- Nama sampel : Paket diduga shabu
- Asal Sampel : Kepala BNNP Gorontalo
- Berat Sampel : Berat wadah + Zat = 1.700,12 mg
Berat Zat = 93,13
- Catatan : Berat bersih sampel = 93,13 mg atau 0,09313 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------- |