| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 247/Pid.B/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | ISWAHYUDDIN ILHAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 247/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3533/P.5.10/Eoh.2/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN selang waktu bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk, Cabang Gorontalo yang beralamatkan di Kelurahan Limba U2 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili dimana Terdakwa melakukan Tindak Pidana, Menerima hadiah, menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----Bahwa Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN merupakan mantan Branch Manager pada perusahaan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk, Cabang Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan dari Direksi PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk, dimana Terdakwa menjabat sebagai Branch Manager sejak 01 Agustus 2013 sampai dengan 24 Juli 2025; ----Bahwa pada awalnya tim Legal perusahaan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk yang selanjutnya disebut PT. WOM Finance menerima laporan dari kepala cabang tahun 2025 atas nama Yusriani bahwa dimana ada temuan unit kendaraan Mobil dan motor dengan status inventory atau titip gudang sudah tidak ada berada di gudang dan terindikasi bahwa unit kendaraan tersebut sudah di jual tanpa sepengetahuan pihak PT. WOM Finance Cabang Gorontalo tanpa melalui proses lelang yang semestinya oleh saksi Ardi Hardian Pantu (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), dimana seharusnya prosedur lelang pada PT. WOM Finance, Tbk yang harus dilakukan oleh saksi Ardi Hardian Pantu adalah sebagai berikut:
----Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh saksi Ardi Hardian Pantu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2025, dengan cara melakukan penjualan kendaraan yang berada di gudang perusahaan PT. Wom Finance Cabang Gorontalo tanpa melalui sistem mekanisme lelang yang ditentukan oleh pihak PT. WOM Finance dimana seharusnya paket kendaraan yang akan di lelang harus melalui sistem dan disetujui oleh Branch Manager sebelum dilakukan lelang; ----Bahwa keuntungan dari hasil penjualan tersebut ada yang diterima secara cash oleh saksi Ardi Hardian Pantu dan juga melalui transfer melalui rekening penempatan dengan menggunakan rekening teman dari saksi Ardi Hardian Pantu atas nama Ayub Hasan (BCA dengan nomor rekening 6795269552) dan Uswatun Niswa (BCA dengan nomor rekening 7976289373) dimana nantinya saksi Ardi Hardian Pantu meminta kepada sdr. Uswatun Niswa dan Sdr. Ayub Hasan ke Rekening BCA milik saksi Ardi Hardian Pantu dan sebagian keuntungan hasil kejahatan tersebut diserahkan kepada Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN selaku Ex. Branch Manager pada PT. WOM Finance, Tbk., dimana unit kendaraan yang dilakukan penggelapan oleh Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) unit mobil dan 9 (sembilan) unit motor; ----Bahwa hasil keuntungan yang saksi Ardi Hardian Pantu dapatkan dari penjualan 19 (sembilan belas) Unit kendaraan yang menjadi temuan perusahaan WOM Finance cabang Gorontalo sebagian diserahkan kepada Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN dengan rincian sebagai berikut:
----Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Ardi Hardian Pantu, semua dana yang ditransfer diatas bersumber dari tindak kejahatan penggelapan dari unit-unit kendaraan yang dijual oleh saksi Ardi Hardian Pantu tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya dari PT. WOM Finance Cabang Gorontalo, dan alasan mengapa di transfer kepada Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN karena Terdakwa yang meminta kepada saksi Ardi Hardian Pantu; ----Bahwa Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN pernah mengundang serta meminta kepada saksi Ardi Hardian Pantu selaku AMU Staff pada PT. WOM Finance Cabang Gorontalo untuk mencarikan Handphone dengan jenis Iphone 15 Pro untuk istri dari Terdakwa, sehingganya saksi Ardi Hardian Pantu menghubungi saksi Salma Djamil selaku pemilik dari Yasui Phone Store Gorontalo untuk menanyakan ketersediaan dari Iphone 15 Pro, dan ketika Iphone 15 Pro dinyatakan tersedia, kemudian atas permintaan dari Terdakwa, saksi Ardi Hardian Pantu membayar panjar dari Iphone 15 Pro sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) menggunakan uang milik saksi Ardi Hardian Pantu, dimana Iphone 15 Pro tersebut kemudian diangsur oleh saksi Ardi Hardian Pantu sampai lunas, dimana Iphone 15 Pro dibeli oleh saksi Ardi Hardian Pantu pada bulan November 2024 dan lunas pada bulan Februari 2025 dengan harga Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah); ----Bahwa kemudian sekitar bulan Maret 2025, saksi Ardi Hardian Pantu juga dimintakan kembali oleh Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN untuk mencarikan Handphone dengan jenis Iphone 15 Promax dengan kapasitas memori 256 GB, sehingganya saksi Ardi Hardian Pantu menghubungi saksi Brigitho Anugrah Masiono Alias Sigit selaku pemilik toko My Phone untuk membeli Iphone 15 Promax dengan kapasitas memori 256 GB untuk Terdakwa, namun Iphone 15 Promax dengan kapasitas memori 256 GB tersebut tidak ada di toko milik saksi Brigitho Anugrah Masiono Alias Sigit, dan Terdakwa menyuruh saksi Ardi Hardian Pantu untuk membeli handphone tersebut ke toko temannya, dan karena hal tersebut saksi Ardi Hardian Pantu meberikan panjar sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada saksi Brigitho Anugrah Masiono Alias Sigit dan meminta tolong untuk dilunasi oleh saksi Brigitho Anugrah Masiono Alias Sigit terlebih dahulu yang nantinya dicicil oleh saksi Ardi Hardian Pantu, dimana handphone tersebut dibeli oleh saksi Ardi Hardian Pantu pada sekitar bulan Maret 2025 setelah hari raya idul fitri dan baru dilunasi oleh saksi Ardi Hardian Pantu pada bulan Agustus 2025 dengan total harga dari handphone yang dibayarkan oleh saksi Ardi Hardian Pantu tersebut adalah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); ----Bahwa Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN menerima keuntungan dari saksi Ardi Hardian Pantu selaku AMU Staff pada PT. WOM Finance Cabang Gorontalo, dimana Terdakwa mengetahui jika keuntungan tersebut bersumber dari unit-unit kendaraan yang dilakukan penjualan tanpa melalui mekanisme lelang pada PT. WOM Finance Cabang Gorontalo, dikarenakan saksi Ardi Hardian Pantu sering melaporkan progres keuntungan yang didapatkan dari saksi Ardi Hardian Pantu, dan Terdakwa juga sesekali menanyakan kepada saksi Ardi Hardian Pantu apakah masih ada tersimpan saldo pada rekening milik saksi Ardi Hardian Pantu yang digunakan untuk menampung hasil keuntungan dari penjualan unit-unit kendaraan tanpa melalui mekanisme lelang seharusnya dari PT. WOM Finance Cabang Gorontalo, keuntungan yang diterima oleh Terdakwa antara lain sebagai berikut :
----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor:458/FKF/tanggal 04 Desember 2025, dimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik tersebut terdapat bukti screenshot dimana Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN meminta saksi Ardi Hardian Pantu untuk membeli Aki Mobil kendaraan serta handphone Iphone 15 Pro dan Iphone 15 Promax, serta Terdakwa juga sering meminta kepada saksi Ardi Hardian Pantu sejumlah uang, dalam Laporan Forensi tersebut, juga terdapat bukti pelaporan atas penjualan unit kendaraan yang dijual oleh saksi Ardi Hardian Pantu, dan Terdakwa yang menanyakan saldo pada saksi Ardi Hardian Pantu; ----Bahwa berdasarkan Rekening Koran milik saksi Ardi Hardian Pantu, Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN mendapatkan pembagian keuntungan dari saksi Ardi Hardian Pantu sebesar Rp. 61.045.000,- (enam puluh satu juta empat puluh lima ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi Ardi Hardian Pantu kepada Terdakwa melalui rekening BCA milik saksi dengan Nomor Rekening 7975822273 ke rekening BCA milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 7975813029, dimana Terdakwa melakukan perbuatan menerima penempatan dana dari saksi Ardi Hardian Pantu yang dilakukannya dengan cara menyimpan dana tersebut direkening milik Terdakwa (Bank BCA nomor : 7975813029 atas nama Iswahyuddin Ilham) sehingga pada rekening tersebut terjadi pencampuran antara harta kekayaan yang sah dan harta kekayaan hasil tindak pidana; ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua Bahwa Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN selang waktu bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk, Cabang Gorontalo yang beralamatkan di Kelurahan Limba U2 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili dimana Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Ardi Hardian Pantu (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) melakukan Tindak Pidana, melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----Bahwa Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN merupakan mantan Branch Manager pada perusahaan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk, Cabang Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan dari Direksi PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk, dimana Terdakwa menjabat sebagai Branch Manager sejak 01 Agustus 2013 sampai dengan 24 Juli 2025; ----Bahwa Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU merupakan AMU STAF (Aset management Staf)/Petugas lelang dan perusahan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk Cabang Gorontalo yang bergerak perusahaan tersebut bergerak dalam bidang pembiayaan dalam gadai BPKB Mobil serta Motor, Terdakwa AMU STAF (Aset management Staf)/Petugas lelang dan perusahan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk Cabang Gorontalo sebagai berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 20431/PKWT-ADD VIII/SI-WOMF/VIII/2025 dan Surat Tugas Nomor: 20431/ST-WOMF/SWAPRO VIII/2025, dengan gaji yang dibayarkan sebesar Rp. 3.221.731,- (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) per bulan; ----Bahwa pada awalnya tim Legal perusahaan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk yang selanjutnya disebut PT. WOM Finance menerima laporan dari kepala cabang tahun 2025 atas nama Yusriani bahwa dimana ada temuan unit kendaraan Mobil dan motor dengan status inventory atau titip gudang sudah tidak ada berada di gudang dan terindikasi bahwa unit kendaraan tersebut sudah di jual tanpa sepengetahuan pihak PT. WOM Finance Cabang Gorontalo tanpa melalui proses lelang yang semestinya oleh saksi Ardi Hardian Pantu (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), dimana seharusnya prosedur lelang pada PT. WOM Finance, Tbk yang harus dilakukan oleh saksi Ardi Hardian Pantu adalah sebagai berikut: ----Bahwa keuntungan dari hasil penjualan tersebut ada yang diterima secara cash oleh saksi Ardi Hardian Pantu dan juga melalui transfer melalui rekening penempatan dengan menggunakan rekening teman dari saksi Ardi Hardian Pantu atas nama Ayub Hasan (BCA dengan nomor rekening 6795269552) dan Uswatun Niswa (BCA dengan nomor rekening 7976289373) dimana nantinya saksi Ardi Hardian Pantu meminta kepada sdr. Uswatun Niswa dan Sdr. Ayub Hasan ke Rekening BCA milik saksi Ardi Hardian Pantu dan sebagian keuntungan hasil kejahatan tersebut diserahkan kepada Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN selaku Ex. Branch Manager pada PT. WOM Finance, Tbk., dimana unit kendaraan yang dilakukan penggelapan oleh Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) unit mobil dan 9 (sembilan) unit motor dengan rincian sebagai berikut:
----Bahwa hasil keuntungan yang saksi Ardi Hardian Pantu dapatkan dari penjualan 19 (sembilan belas) Unit kendaraan yang menjadi temuan perusahaan WOM Finance cabang Gorontalo sebagian diserahkan kepada Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN dengan rincian sebagai berikut:
----Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Ardi Hardian Pantu, semua dana yang ditransfer diatas bersumber dari tindak kejahatan penggelapan dari unit-unit kendaraan yang dijual oleh saksi Ardi Hardian Pantu tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya dari PT. WOM Finance Cabang Gorontalo, dan alasan mengapa di transfer kepada Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN karena Terdakwa yang meminta kepada saksi Ardi Hardian Pantu; ----Bahwa Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN menerima keuntungan dari saksi Ardi Hardian Pantu selaku AMU Staff pada PT. WOM Finance Cabang Gorontalo, dimana Terdakwa mengetahui jika keuntungan tersebut bersumber dari unit-unit kendaraan yang dilakukan penjualan tanpa melalui mekanisme lelang pada PT. WOM Finance Cabang Gorontalo, dikarenakan saksi Ardi Hardian Pantu sering melaporkan progres keuntungan yang didapatkan dari saksi Ardi Hardian Pantu, dan Terdakwa juga sesekali menanyakan kepada saksi Ardi Hardian Pantu apakah masih ada tersimpan saldo pada rekening milik saksi Ardi Hardian Pantu yang digunakan untuk menampung hasil keuntungan dari penjualan unit-unit kendaraan tanpa melalui mekanisme lelang seharusnya dari PT. WOM Finance Cabang Gorontalo, keuntungan yang diterima oleh Terdakwa antara lain sebagai berikut :
----Bahwa atas perbuatan dari Terdakwa ISWAHYUDDIN ILHAM Alias WAWAN bersama-sama dengan saksi Ardi Hardian Pantu (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) , PT. WOM Finance, Tbk Cabang Kota Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp.881.665.829,- (Delapan ratus delapa puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah). ----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
