Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H.
3.FENNY HASLIZARNI, SH
4.M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
5.BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
6.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
7.SATRI ALDI, S.H
8.NITA BONITA SALEHA TIMOR, S.H.
9.CORNELIA FATIKASARI KULUMUDIN, S.H.
10.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
MUKSIN BADAR, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 319/P.5.15/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H.
3FENNY HASLIZARNI, SH
4M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
5BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
6SANTA CLARA DAMANIK, S.H
7SATRI ALDI, S.H
8NITA BONITA SALEHA TIMOR, S.H.
9CORNELIA FATIKASARI KULUMUDIN, S.H.
10THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKSIN BADAR, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa MUKSIN BADAR, S.E. selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas Kab. Gorontalo Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: SK.321.VIII.2017 tanggal 07 Agustus 2017 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara, pada bulan Januari Tahun 2018 sampai dengan bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm), selaku Direktur Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas Kab. Gorontalo Utara yang bertindak selaku penanggung jawab program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan Keputusan Dewan Direksi Nomor : KD/06/PUDAM-GU/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018 tentang Penunjukan Panitia Penanggung Jawab MBR pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gerbang Emas Kab. Gorontalo Utara, (dilakukan penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : PRINT-665/P.5.15/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember 2025 dikarenakan Saksi Djasmin Usu, S.E. Meninggal Dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Kecamatan Kwandang, Desa Molingkapoto Nomor : 474.3/Mlpt-337/XI/2025 tanggal 20 November 2025), bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas Kab. Gorontalo Utara yang beralamat di Jl. Kasmat Lahay No. 17, Desa Titidu, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu bersama dengan Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm) secara melawan hukum yaitu Terdakwa Muksin Badar, S.E. selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas Kab. Gorontalo Utara mengelola dan menggunakan Anggaran Program hibah air minum SR-MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang terlebih dahulu dibiayai dari dana penyertaan modal dari pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tidak sesuai dengan peruntukannya pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019, yang mana perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, dan Peraturan Daerah Kab. Gorontalo Utara No. 8 tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa Muksin Badar, S.E. selaku Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Kab. Gorontalo Utara bersama-sama dengan Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm) selaku Direktur Keuangan PUDAM Tirta Gerbang Emas Kab. Gorontalo Utara sebesar Rp1.615.668.809,- (satu miliar enam ratus lima belas juta rupiah enam ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan rupiah), bahwa perbuatan Terdakwa Muksin Badar, S.E. bersama-sama dengan Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm) telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.615.668.809,- (satu miliar enam ratus lima belas juta rupiah enam ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan rupiah) berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada perusahaan umum daerah air minum (PUDAM) Tirta gerbang emas Kabupaten Gorontalo Utara Tahun anggaran 2018-2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo  Nomor : PE.03.03/SR-03/PW31/5/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada tahun 2017 Pemerintah Pusat melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selanjutnya disebut Kementerian PUPR mengirimkan Surat Edaran Nomor: 12/SE/DC/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi yang ditujukan kepada Bupati/Walikota dengan tujuan untuk meningkatkan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
  • Bahwa dengan adanya Surat Edaran Nomor: 12/SE/DC/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, maka Kementerian PUPR mengadakan sosialisasi terkait Program Hibah SR-MBR yang dilaksanakan di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, yang mana pihak Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya mengundang Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dan PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara, namun yang hadir hanya Terdakwa Muksin Badar, S.E. dan Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm) (selanjutnya disebut Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm)) selaku perwakilan PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara, dalam sosialisasi tersebut disampaikan terkait dengan implementasi serta pedoman untuk mendapatkan Hibah sesuai Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor : 12/SE/DC/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, yang mana dalam sosialisasi dijelaskan bahwa Program Hibah tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based), dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.
  • Bahwa sesuai dengan keterangan Saksi Dr. Chandra Rudi Parulian Sitomorang, S.T., M.T. selaku Ketua Central Project Management Unit (CPMU) Program Hibah Air Minum dan Sanitasi pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mengikuti hibah air minum perkotaan dimana kriteria dan persyaratan penerima hibah yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, kriteria penerima program hibah air minum perkotaan yaitu sebagai berikut :  
  1. Kriteria Pemerintah Daerah Penerima Hibah mencakup :
  1. Memiliki PDAM;
  2. Memiliki idle capacity;
  3. Memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang PMP yang masih berlaku; dan
  4. Mempunyai daftar MBR.
  1. Kriteria Masyarakat Penerima Manfaat antara lain:
  1. MBR yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar kurang dari sama dengan 1.300 VA dengan jumlah paling sedikit 50% (50 persen) diantaranya memiliki daya listrik kurang lebih sama dengan 900 VA dan/atau tidak memiliki sambungan listrik;
  2. Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM;
  3. Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM, dengan ketentuan besarnya lebih rendah daripada biaya pemasangan sambungan rumah reguler;
  4. Rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah administrasi kabupaten/kota peserta program hibah air minum dan bukan terletak di wilayah administrasi kabupaten/kota lain:
  5. Belum pernah menjadi penerima manfaat program sejenis (Program Pamsimas, Program Hibah Air Minum Perdesaan, dan program lainnya); dan
  6. Bukan merupakan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial.
  1. Kriteria Teknis Sambungan Rumah (SR) terdiri dari:
  1. SR baru yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan baseline survey;
  2. SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk, dan Kriteria (NSPK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Syarat utama untuk mendapatkan hibah
  1. Menyampaikan surat pernyataan minat dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan, yang berisi pernyataan kesediaan mengalokasikan dana APBD dalam rangka pembiayaan penyediaan air minum bagi MBR
  2. Menyampaikan surat pernyataan idle capacity dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat: dan
  3. Menyampaikan daftar masyarakat penerima manfaat sesuai dengan kriteria penerima manfaat.
  1. Syarat lain yang harus dipenuhi selama pelaksanaan program hibah
  1. Mengalokasikan dana PMP Daerah kepada PDAM dari dana APBD yang ditetapkan melalui Perda
  2. Memiliki dokumen perencanaan teknis terinci (DED) untuk SR yang akan dibangun;
  3. Tersedia kapasitas air untuk didistribusikan kepada pelanggan baru;
  4. Menyediakan dana operasional yang diperlukan di masing-masing Pemerintah Daerah penerima hibah, termasuk untuk operasional Project Implementation Unit (PIU):
  5. Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah)/PDAM menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  6. Pemerintah Daerah/PDAM wajib memasang papan informasi program di setiap wilayah kelurahan/desa penerima manfaat program hibah.
  • Bahwa dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya tersebut menyebutkan besaran dana hibah tersebut akan diberikan secara progresif dengan ketentuan untuk Pemerintah Daerah penerima hibah baru:
    1. 1 (satu) Sambungan Rumah sampai dengan 1.000 (seribu) Sambungan Rumah bernilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 1 (satu) unit Sambungan Rumah;
    2. 1.001 (seribu satu) Sambungan Rumah dan seterusnya Sambungan Rumah bernilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk 1 (satu) unit Sambungan Rumah.
  • Bahwa setelah pelaksanaan sosialisasi tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm) menemui Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara yakni Saksi Sofyan Djaidjun untuk melakukan koordinasi tentang pelaksanaan program hibah SR-MBR dan Terdakwa menyampaikan bahwa Kabupaten Gorontalo Utara mendapatkan kuota sebanyak 500 SR-MBR.
  • Bahwa untuk dapat menerima dana hibah air minum dan sanitasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara harus membiayai terlebih dahulu melalui penyertaan modal sehingga dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun anggaran 2018 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dimana telah dianggarkan Penyertaan Modal sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2018.
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm) membuat pengajuan Surat Minat untuk program hibah air minum perkotaan pada tahun 2018 dan surat pernyataan idle capacity untuk tahun 2018 sebagai kelengkapan persyaratan penerimaan hibah sebagaimana yang ditetapkan dalam Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, namun senyatanya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm) merekayasa pernyataan idle capacity seolah-olah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah memenuhi  persyaratan yaitu tersedianya 500 SR-MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang dapat dilaksanakan pada tahun 2018. Dalam keterangan Saksi Dr. Chandra Rudi Parulian Sitomorang, S.T., M.T. menyebutkan bahwa Dr. Indra Yasin, S.H., M.H. selaku Bupati Gorontalo Utara mengajukan surat minat untuk program hibah air minum perkotaan pada tahun 2018 tanggal 18 September 2017 kemudian Terdakwa selaku Direktur Utama PUDAM mengajukan surat pernyataan idle capacity tanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
  • Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan Pejabat Project Implementation Unit (PIU) sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor 366/IX/2017 tentang Pembentukan Tim Project Implementation Unit (PIU) Program Hibah Air Minum tanggal 25 September 2017 yang menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagai Ketua Tim.
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara membuat Permohonan Pencairan Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang ditujukan kepada Bupati Gorontalo Utara berdasarkan Surat Nomor: 17/ PUDAM-GU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018, kemudian Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara memproses pencairan dana penyertaan modal kepada PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor SPM: 0025/SPM-LS/4.4.5.2/2018 tanggal 6 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran atas nama Husin Halidi, S.E., M.Si. kemudian Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama Vicky Agustiawan Lasoma, S.E. menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00892/SP2D-LS/2018 tanggal 6 Maret 2018 dan selanjutnya Bendahara Pengeluaran SKPKD atas nama Dade Atima, A.Md.  menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0025/SPP-LS/4.4.5.2/2018 tanggal 6 Maret 2018 sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ke rekening Bank BNI Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 0505868655 atas nama PUDAM Tirta Gerbang Emas, kemudian setelah anggaran dicairkan dan masuk ke rekening PUDAM Tirta Gerbang Emas Terdakwa selaku Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanggal 6 Maret 2018 yang menyatakan Terdakwa bertanggungjawab penuh atas penggunaan jenis satuan biaya sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atas pembayaran penyertaan modal pada PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018.
  • Bahwa Bupati Gorontalo Utara mengirimkan Surat Nomor: 690/Bupati/57/IV/2018 tanggal 16 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Abdul Haris Hadju perihal kesediaan mengikuti program hibah air minum daerah perkotaan TA 2018 di Kabupaten Gorontalo Utara kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan. Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor S-34/MK.7/2018 tanggal 10 April 2018 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Sumber Dana Penerimaan dalam Negeri TA 2018 kepada Pemerintah Daerah, dimana dalam lampiran surat tersebut Kabupaten Gorontalo Utara mendapatkan dana hibah sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  • Bahwa Saksi Sofyan Djaidjun selaku Plh. Sekretaris Daerah Gorontalo Utara sekaligus Ketua PIU Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Kabupaten Gorontalo Utara mengirimkan rencana kerja pelaksanaan program hibah air minum perkotaan tahun 2018 Kabupaten Gorontalo Utara sesuai dengan surat Nomor: 690/SETDA/180.a/IV/2018 tanggal 19 April 2018 yang ditujukan kepada Ketua CPMU Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Kementerian PUPR. Yang mana pada lampiran surat tersebut terdapat rencana kerja PDAM Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

No.

Kegiatan

Apr

Mei

Jun

Jul

Agt

Sept

Okt

Nov

Des

1.

Pencairan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PUDAM (Rp. Miliar)

1

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Baseline survey (SR)

525

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

BA Baseline SR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Tander pengadaan aksesoris

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Tander pemasangan SR atau jaringan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

Pekerjaan pemasangan jaringan pipa (SR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.

Pekerjaan pemasangan SR (SR)

 

200

200

100

 

 

 

 

 

8.

Verifikasi (SR)

 

 

 

 

 

525

 

 

 

9.

Pengajuan rekom teknis (SR)

 

 

 

 

 

 

 

 

525

 

Bahwa dalam rencana tersebut termasuk nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp1.000.000.000,00 yang disyaratkan untuk menerima hibah air minum dan diperuntukkan untuk membangun  sejumlah SR-MBR. Bahwa kemudian Saksi Sofyan Djaidjun selaku Ketua PIU menandatangani surat No. 600/SETDA/193/IV/2018 tanggal 25 April 2018 tentang Penyampaian Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) calon penerima manfaat Program Hibah Air Minum Tahun 2018 Kabupaten Gorontalo Utara yang ditujukan kepada Ketua CPMU Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Kementerian PUPR, menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah mengalokasikan pencairan penyertaan modal Pemerintah Daerah (PMP) senilai Rp.1.000.000.000,- di APBD 2018 dan akan dicairkan pada bulan Mei 2018.
  2. Daftar MBR calon penerima manfaat Program Hibah Air Minum tahun 2018 Kabupaten Gorontalo Utara telah sesuai dengan kriteria penerima manfaat pada pedoman program hibah air minum perkotaan 2018, data tersebut telah valid dari hasil sosialisasi oleh perusahaan daerah air minum kepada calon penerima manfaat yang siap dilaksanakan survey baseline.
  3. Perusahaan air minum akan bersedia mendampingi pelaksanaan survey baseline yang dilakukan konsultan baseline yang ditugaskan CPMU program hibah air minum dan sanitasi.
  4. Menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap kesahihan data tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pedoman hibah air minum.

Bahwa Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm) atas perintah Terdakwa menemui Saksi Sofyan Djaidjun untuk meminta Saksi Sofyan Djaidjun menandatangani surat Nomor: 690/SETDA/180.a/IV/2018 tanggal 19 April 2018 dan surat Nomor: 600/SETDA/193/IV/2018 tanggal 25 April 2018, dimana dalam keterangannya Saksi Sofyan Djaidjun tidak membaca isi surat tersebut namun Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm) menginformasikan surat tersebut terkait bantuan masyarakat, sehingga Saksi Sofyan Djaidjun tidak ingin menghalangi kepentingan masyarakat.

  • Bahwa untuk pemasangan SR-MBR Terdakwa membutuhkan aksesoris dan peralatan sehingga Terdakwa melakukan perjanjian kerjasama dengan INKOP-PAMSI (Induk Koperasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia), dimana sebelumnya marketing INKOP-PAMSI menghubungi Terdakwa untuk menawarkan pengadaan kebutuhan barang untuk PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara yang mana berdasarkan surat penawaran harga Nomor: 133/TRD-SPH/INKOP/IV/2018 tanggal 18 April 2018 yang ditandatangani oleh Sinta selaku Marketing INKOP-PAMSI yang menyampaikan harga-harga barang dengan perincian sebagai berikut:

No.

Nama Barang / Pekerjaan

Jumlah

Satuan

Harga Satuan

Jumlah

1

Clamp Sadle HDPE Dia. 2 x 1/2"

1  

Unit

 Rp44.000

 Rp44.000

2

Male Thread Elbow HDPE Dia. 20 x 1/2"

3  

Unit

 Rp17.000

 Rp51.000

3

Pipa HDPE Dia 1/2" Vinilon (1Roll x 250 Mtr)

6  

Meter

 Rp11.000

 Rp66.000

4

Check Valve Dia. 1/2" Bestini

1  

Unit

 Rp80.000

 Rp80.000

5

Double Nipple Gip Dia. 1/2"

1  

Unit

 Rp7.000

 Rp7.000

6

Plug Kran Brass Dia. 1/2"

1  

Unit

 Rp50.000

 Rp50.000

7

Water Meter Bestini Dia. 1/2"

1  

Unit

 Rp300.000

Rp300.000

8

Stop Kran Brass Dia. 1/2" Bestini

1  

Unit

 Rp70.000

Rp70.000

9

Elbow HDPE Dia. 1/2"

1  

Unit

 Rp20.000

Rp20.000

10

Equal Tee HDPE Dia. 1/2"

1  

Unit

 Rp22.000

Rp22.000

11

Dop HDPE Dia. 1/2"

1  

Unit

 Rp 8.500

Rp8.500

12

Female Thread Elbow HDPE Dia. 1/2"

1  

Unit

 Rp15.000

Rp15.000

13

Altap Kran CI Dia. 1/2" Bestini

1  

Unit

 Rp20.000

Rp20.000

14

Box Meter 

1  

Unit

 Rp59.000

Rp59.000

15

Seal Tape

1  

Roll

 Rp3.000

Rp3.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

Rp815.500

PPN 10%

 

 

Rp81.550

TOTAL

Rp897.050

Bahwa sesuai dengan surat penawaran harga Nomor: 133.1/TRD-SPH/INKOP/IV/2018 tanggal 18 April 2018 yang ditandatangani oleh Sinta selaku Marketing INKOP-PAMSI yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan barang untuk PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara dengan total harga Rp465.698.750,- (Empat Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), yang kemudian oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PUDAM dan Djasmin Usu, S.E. (Alm) selaku Direktur Keuangan PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara menandatangani Surat Nomor: 33/PUDAM-GU/V/2018 tanggal 02 Mei 2018 untuk pemesanan barang-barang/alat-alat/bahan.

  • Bahwa Terdakwa melakukan kerjasama dengan pihak Induk Koperasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (INKOP-PAMSI) dengan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama No. 009/SPK-Legal/INKOP/IV/2018 pada tanggal 02 Mei 2018 antara Induk Koperasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (INKOP-PAMSI) selaku PIHAK PERTAMA dengan PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara selaku PIHAK KEDUA tentang Jual Beli Paket Sambungan Rumah dengan rincian pengadaan barang di PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara, dalam Pasal 3 Volume Pekerjaan, dengan rincian barang-barang/alat-alat/bahan sebagai berikut:

No.

Nama Barang / Pekerjaan

Jumlah

Satuan

Harga Satuan

Jumlah

1

Clamp Sadle HDPE Dia. 2 x 1/2"

525  

Unit

 Rp   44.000

 Rp     23.100.000

2

Male Thread Elbow HDPE Dia. 20 x 1/2"

1.575  

Unit

 Rp   17.000

 Rp     26.775.000

3

Pipa HDPE Dia 1/2" Vinilon (1Roll x 250 Mtr)

3.250  

Meter

 Rp   10.000

 Rp     32.500.000

4

Check Valve Dia. 1/2" Bestini

525  

Unit

 Rp   85.000

 Rp     44.625.000

5

Double Nipple Gip Dia. 1/2"

525  

Unit

 Rp     7.000

 Rp      3.675.000

6

Plug Kran Brass Dia. 1/2"

525  

Unit

 Rp   52.000

 Rp     27.300.000

7

Water Meter Bestini Dia. 1/2"

525  

Unit

 Rp 280.000

 Rp   147.000.000

8

Stop Kran Brass Dia. 1/2" Bestini

525  

Unit

 Rp   85.000

 Rp    44.625.000

9

Elbow HDPE Dia. 1/2"

525  

Unit

 Rp   20.000

 Rp     10.500.000

10

Equal Tee HDPE Dia. 1/2"

525  

Unit

 Rp   22.000

 Rp     11.550.000

11

Dop HDPE Dia. 1/2"

525  

Unit

 Rp     8.500

 Rp      4.462.500

12

Female Thread Elbow HDPE Dia. 1/2"

525  

Unit

 Rp   15.000

 Rp      7.875.000

13

Altap Kran CI Dia. 1/2" Bestini

525  

Unit

 Rp   22.000

 Rp     11.550.000

14

Box Meter

525  

Unit

 Rp   50.000

 Rp     26.250.000

15

Seal Tape

525  

Roll

 Rp     3.000

 Rp      1.575.000

Jumlah

Rp   423.362.500

PPN 10%

 

Rp     42.336.250

TOTAL

Rp465.698.750

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) pada cara pembayaran  oleh PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA tanpa menggunakan uang muka/DP dan dilaksanakan secara bertahap selama 6 (enam) bulan, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pembayaran ke-1 dibayarkan pada bulan Juni 2018 sebesar Rp77.616.458,-
  • Pembayaran ke-2 dibayarkan pada bulan Juli 2018 sebesar Rp77.616.458,-
  • Pembayaran ke-3 dibayarkan pada bulan Agustus 2018 sebesar Rp77.616.458,-
  • Pembayaran ke-4 dibayarkan pada bulan September 2018 sebesar Rp77.616.458,-
  • Pembayaran ke-5 dibayarkan pada bulan Oktober 2018 sebesar Rp77.616.458,-
  • Pembayaran ke-6 dibayarkan pada bulan November 2018 sebesar Rp77.616.458,-”

Bahwa sesuai dengan keterangan Saksi Muhamad Akbar, S.H.,M.H. pembayaran yang dilakukan oleh PUDAM sebanyak 2 (dua) kali pembayaran, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp77.616.458,-
  2. Tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp77.616.458,-

Dengan jumlah pembayaran sebesar Rp155.232.916,-

Bahwa terkait dengan perjanjian kerjasama tersebut Terdakwa selaku Direktur Utama melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak INKOP-PAMSI sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama No. 009/SPK-Legal/INKOP/IV/2018 pada tanggal 02 Mei 2018 tentang Jual Beli Paket Sambungan Rumah, tanpa melewati proses rapat direksi dan tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas sesuai keterangan Saksi Hi. Ahmad Patilima, S.Pd.,M.Pd. selaku Ketua Dewan Pengawas yang bersesuaian dengan keterangan Saksi Ayub Kadir dan Saksi Sugeng Nur sebagai Dewan Pengawas, dimana hal ini bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

  • Bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Bupati menandatangani perjanjian hibah daerah (PHD) Nomor PHD-136/AMK/MK.7/2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Hibah Air Minum Perkotaan, yang pokok perjanjiannya antara lain menyebutkan:
  1. Pasal 1 ayat (1) Dana hibah diberikan pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sebagai dana penggantian atas pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses.
  2. Pasal 2 ayat (1) Pemerintah dengan ini menghibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara setinggi-tingginya Rp.1.000.000.000,- ditarik dari waktu ke waktu berdasarkan permintaan penyaluran dana hibah yang diajukan kepada Kementerian Keuangan.
  3. Pasal 3 tentang Persyaratan Hibah menyatakan bahwa:
  • ayat (1) : Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara wajib mengalokasikan penyertaan modal dalam APBD kepada PDAM dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pasal 1 ayat (1).
  • ayat (2) : Jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sejumlah dana hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).
  • Bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-34/MK.7/2018 tanggal 10 April 2018 perihal Penetapan Pemberian Hibah Air Daerah untuk Progam Hibah Air Minum Perkotaan dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA. 2018 kepada Pemerintah Daerah, Kabupaten Gorontalo Utara ditetapkan sebagai penerima hibah sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan target output 500 Sambungan Rumah (SR). Hibah oleh Menteri Keuangan diberikan dengan syarat Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal terlebih dahulu kepada PUDAM sebagai investasi awal pelaksanaan program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
  • Bahwa pada tahap pelaksanaan di Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melakukan penyertaan modal kepada PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara sebagai syarat penerima program dana hibah SR-MBR dengan realisasi penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan pembayaran dana hibah uang kepada PUDAM 2018 untuk program hibah air minum perkotaan sebesar Rp510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah), sehingga total penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara kepada PUDAM Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.510.000.000,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Keterangan

SP2D

Nomor

Tanggal

Nilai (Rp)

1

Pembayaran penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Gorontalo Utara TA 2018

00892/SP2D-LS/2018

6 Maret 2018

1.000.000.000,00

2

Pembayaran dana hibah uang kepada PUDAM Tirta Gerbang Emas untuk Program Hibah Air Minum TA

16354/SP2D-LS/2018

28 Desember 2018

510.000.000,00

 

Jumlah Realisasi TA 2018

1.510.000.000,00

  • Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan konsultan baseline dan verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II, Kementerian PUPR melakukan verifikasi terhadap pekerjaan SR-MBR yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara melalui PUDAM pada tahun 2018, pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) melalui Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Pemukiman, Kegiatan Keterpaduan Infrastruktur Pemukiman melakukan perikatan yang mana Saksi Tommy Permadhi, S.T.,M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hibah Air Minum dan Sanitasi bersama Sdr. M. Heru Riza Chakim selaku Direktur PT. Sucofindo (Persero) menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 386/SPK/Cp-RDL/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pekerjaan Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II antara Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Pemukiman, Kegiatan Keterpaduan Infrastruktur Pemukiman.
  • Bahwa PT. Sucofindo (Persero) mendelegasikan Sdr. Yani Achyani selaku Regional Manager 8 Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo untuk melakukan verifikasi terhadap pekerjaan SR-MBR yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara melalui PUDAM pada tahun 2018. Bahwa sesuai keterangan Saksi Indra M. Yunus selaku Staf Umum PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara dan Saksi Laurentius Heri Kuncoro selaku Project Manager PT. Sucofindo (Persero), Sdr. Yani Achyani melakukan survei awal baseline sebagai responden yang akan dilakukan verifikasi teknis.
  • Bahwa Saksi Sofyan Djaidjun sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku ketua PIU Program Hibah Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara, Terdakwa Muksin Badar, S.E. selaku Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara dan Sdr. Yani Achyani selaku Regional Manager PT. Sucofindo (Persero) menandatangani hasil survei awal baseline sebagai responden yang akan dilakukan verifikasi teknis berdasarkan Berita Acara Survey Teknis APBN 2018 No:037/BA-baseline 16 April 2018 dengan keterangan sebagai berikut:
  1. Jumlah target responden 525
  2. Jumlah responden MBR yang diterima (memenuhi syarat) sebanyak 519 SR MBR dengan rincian sebagai berikut:
  • Jumlah responden dengan listrik 900 VA sebanyak 403 responden;
  • Jumlah responden dengan listrik 1300 VA sebanyak 4 responden;
  • Jumlah responden yang tidak terhubung ke instalasi listrik sebanyak 112 responden.
  1. Jumlah responden MBR yang tidak diterima (tidak memenuhi syarat) sebanyak 6 responden dengan rincian sebagai berikut:
  • Jumlah responden dengan listrik >1.300 VA sebanyak 0 responden
  • Jumlah responden yang tidak tersambung ke PDAM sebanyak 0 responden
  • Jumlah responden alamat tidak valid/responden membatalkan/lainnya sebanyak 6 responden
  • Bahwa selanjutnya Saksi Sofyan Djaidjun sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku ketua PIU Program Hibah Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara, Terdakwa Muksin Badar, S.E. selaku Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara dan Sdr. Yani Achyani selaku Regional Manager PT Sucofindo (Persero) menandatangani Laporan Berita Acara Survei Verifikasi Kabupaten Gorontalo Utara Nomor:059/BA-Verifikasi-AMK/SCI/X/2018 tanggal 28 Oktober 2018, yang mana Sdr. Yani Achyani selaku Regional Manager PT. Sucofindo (Persero) menyatakan bahwa berdasarkan hasil survei teknis atas baseline responden sejumlah 519 SR, yang dapat diterima sebanyak 257 SR dan tidak dapat diterima sejumlah 262 SR hal ini disebabkan karena tidak memenuhi spesifikasi teknis dikarenakan aliran air tidak mengalir, sambungan air tersambung tetapi tidak berfungsi, meteran air non SNI, pipa non HDPE atau GI, tidak ada stop kran, katup searah tidak ada, box meter warna kuning tidak ada, tidak adanya plug kran atau tidak terdapat pondasi beton berdasarkan Prosedur Standar Operasi Survey Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Dok. No: PROHAMSAN-SOP-003.

Bahwa Terdakwa Muksin Badar, S.E. menandatangani Keputusan Dewan Direksi Nomor: KD/06/PUDAM-GU/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Penunjukan Panita Penanggung Jawab MBR pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaksanakan pekerjaan pemasangangan SR-MBR pada Tahun 2018. Kemudian Terdakwa Muksin Badar, S.E. membentuk 2 (dua) tim yaitu dengan memerintahkan Saksi Rizki Aditha Paramata selaku Karyawan PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara yang ditunjuk secara lisan bersama tim pertama bekerja di wilayah Kecamatan Kwandang bersama dengan tim yaitu Sdr. Misran, Sdr. Wahid Al Hasni (Alm.), Frian Ahmad Kum (Alm.) dan Hamdan Polamolo, kemudian tim kedua yaitu Sdr. Yanto Adam dan tim bekerja di wilayah Kecamatan Tolinggula. Sdr. Djasmin Usu, S.E. (Alm) menjelaskan terkait detail teknis pekerjaan pemasangan SR-MBR kepada Saksi Rizki Aditha Paramata. Bahwa pemasangan SR-MBR Tahun 2018 di Desa Cisadene tidak terdapat jaringan pipa distribusi ke rumah masyarakat penerima SR-MBR, terkait hal tersebut Sdr. Misran telah menginformasikan kepada Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm) tetapi Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm) tetap memerintahkan untuk pemasangan set meter air SR-MBR meskipun tidak ada jaringan pipa distribusi di Dusun tersebut. Bahwa Terdakwa Muksin Badar, S.E. dan Saksi Djasmin Usu, S.E. (Alm.) memerintahkan Saksi Dewi Astria Kunu Hulukati selaku Karyawan Pudam untuk menginput nama-nama data pelanggan lama ke dalam billing system agar didaftarkan kembali sebagai penerima manfaat SR-MBR. Bahwa berdasarkan keterangan dari beberapa kepala desa (diambil sampling) yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebagai penerima program SR-MBR Tahun 2018 diketahui penerima program tersebut pemasangannya tidak memenuhi syarat, dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nama Desa

SR-MBR

Keterangan

Jumlah penerima

eligible

Tidak memenuhi syarat

1

Desa Mootinelo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Rustam S. Madi)

28

20

8

hanya menerima pemasangan meteran saja, tanpa keberlanjutan pemasangan terkait pipa induk sehingga air tidak bisa mengalir

2

Kepala Desa Tolinggula Ulu Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Nanang Mopili)

12

12

-

-

3

Desa Posso Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Agusrianto Dali)

23

15

6

  • 6 warga hanya menerima pemasangan SR-MBR tidak bisa mengalirkan air karena tidak ada pemasangan lanjutan.
  • 1 warga tidak terdapat pemasangan.
  • 1 warga dilakukan pemasangan namun dilakukan pencabutan oleh PUDAM tanpa koordinasi.

4

Kepala Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Anton Nai)

30

18

10

  • 10 warga hanya terpasang meteran saja dan tidak terpasang pipa sehingga SR-MBR tidak dapat berfungsi.
  • 2 warga bukan masyarakat Desa Leboto.

5

Kepala Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Halid Kalef)

103

103

-

  •  

6

Kepala Desa Molingkapoto Selatan Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Alfian I Uno)

56

2

54

  • Hanya memasang meteran.

7

Kepala Desa Cisadane Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Ismail Amin)

78

2

76

  • Hanya memasang meteran dan tidak terdapat pipa induk.

8

Kepala Desa Moluo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Pipin Karim)

15

6

9

  • Hanya memasang meteran dan tidak tersambung pipa induk.

 

9

Kepala Desa Tolinggula Tengah Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Risan H. Abas)

38

20

18

  •  

10

Kepala Desa Katialada Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Rahmat B. Pakaya)

22

22

-

  •  

11

Kepala Desa Tumba Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Alfian Pateda)

53

51

-

  • 2 data warga bukan termasuk warga Desa Tumba Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara.

12

Kepala Desa Tolinggula Pantai Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Arifin Wasami, S.H.)

53

49

4

  • Tidak berfungsi karena air tidak naik melalui pipa yang dipasang.

13

Kepala Desa Lelato Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Mohamad Kifli Pianus)

53

52

1

  •  

14

Kepala Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara (Saksi Witman Abas)

4

 

1

  • Hanya memasang meteran dan tidak tersambung pipa induk.

 

  • Bahwa Sdr. Indra Yasin selaku Bupati Gorontalo Utara mengajukan permintaan penyaluran hibah untuk kegiatan Program Sambungan Rumah Hibah APBN Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) melalui surat Nomor: 690/BUPATI/176/XII/2018 tanggal 07 Desember 2018 yang ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Hibah, kemudian Sdr. Indra Yasin selaku Bupati Gorontalo Utara menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanggal 07 Desember 2018 yang menyatakan Sdr. Indra Yasin bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana hibah sebesar Rp510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah),  atas pembayaran penyertaan modal pada PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018.
  • Bahwa Terdakwa Muksin Badar, S.E. membuat Permohonan Pencairan Dana Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan yang ditujukan kepada Bupati Gorontalo Utara sesuai dengan surat Nomor: 48/PUDAM-GU/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 untuk menyetujui pencairan dana hibah daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan sebesar Rp510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara memproses pencairan dana penyertaan modal kepada PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor SPM: 2930/SPM-LS/4.4.5.2/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran atas nama Husin Halidi, S.E., M.Si. kemudian Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama Vicky Agustiawan Lasoma, S.E. menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 16364/SP2D-LS/2018 tanggal 28 Desember 2018 dan selanjutnya Bendahara Pengeluaran SKPKD atas nama Dade Atima, A.Md.  menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 2930/SPP-LS/4.4.5.2/2018 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 0505868655 atas nama PUDAM Tirta Gerbang Emas, kemudian setelah anggaran dicairkan dan masuk ke rekening PUDAM Tirta Gerbang Emas.
  • Bahwa Terdakwa Muksin Badar, S.E. mengalokasikan Dana Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran gaji karyawan, pembelian aksesoris, pembayaran angsuran aksesoris kepada INKOP-PAMSI, pembayaran perjalanan dinas karyawan PUDAM, biaya operasional PUDAM, pembelian bahan kimia untuk pengelolaan air, dan upah pasang SR-MBR.
  • Bahwa untuk pemasangan SR-MBR Terdakwa membutuhkan aksesoris dan peralatan sehingga Terdakwa melakukan perjanjian kerjasama dengan CV. Bagaskara, dimana sebelumnya CV. Bagaskara mengajukan Surat Penawaran kepada PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara sesuai dengan surat Nomor: 105-PH/B/04.19 tanggal 18 April 2019 tentang Penawaran Harga Sambungan Rumah, yang menyampaikan harga-harga barang dengan perincian sebagai berikut:

NO

NAMA BARANG

MERK

VOL

SATUAN

HARGA SATUAN

JUMLAH

1.

Pipa GIP uk. ½ Inch Med 2 mm

 

100

Batang

Rp168,000

Rp168,000,000

2.

Pipa HDPE Uk 1/2

unflow

3,150

meter

Rp6,900

Rp21,735,000

3.

Meter Air Uk 1/2

unflow

525

Buah

Rp315,000

Rp165,375,000

4.

Tap Kran Uk 1/2

 

525

Buah

Rp15,000

Rp7,875,000

5.

Stop Kran Brass Uk 1/2

 

525

Buah

Rp66,500

Rp34,912,500

6.

Double Nepel Uk 1/2

 

1,575

Buah

Rp5,500

Rp8,662,500

7.

Plug Kran Uk 1/2

 

525

Buah

Rp62,500

Rp32,812,500

8.

Katub Searah Uk ½

 

525

Buah

Rp53,500

Rp28,087,500

9.

Knle Gip Uk ½

 

3,150

Buah

Rp6,200

Rp19,530,000

10.

Clem Sadle Uk 3 x ½

Cast Iron

179

Unit

Rp35,000

Rp6,265,000

11.

Clem Sadle Uk 4 x ½

Cast Iron

123

Unit

Rp40,000

Rp4,920,000

12

Clem Sadle Uk 6 x ½

Cast Iron

40

Unit

Rp78,000

Rp3,120,000

13.

Clem Sadle Uk 8 x ½

Cast Iron

5

Unit

Rp298,000

Rp1,490,000

14.

Box Meter Kuning

 

525

Buah

Rp46,000

Rp24,150,000

15.

TBA

 

525

Roll

Rp3,300

Rp1,732,500

16.

Biaya Senai

 

4,200

Titik

Rp4,500

Rp18,900,000

 

JUMLAH

 

 

 

 

Rp396,367,500

 

PPn

 

 

 

 

Rp39,636,750

 

TOTAL

 

 

 

 

Rp436,004,250

 

Selanjutnya Terdakwa Muksin Badar, S.E. menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 07-SPK/B-GRT/05.19 tanggal 13 Mei 2019 tentang Pengadaan Paket Sambungan Rumah antara CV. Bagaskara dengan PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara selaku PIHAK PERTAMA dengan PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara selaku PIHAK KEDUA dengan rincian pengadaan barang di PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara, dalam Pasal 4 Harga Barang, dengan rincian barang-barang/alat-alat/bahan sebagai berikut:

NO

NAMA BARANG

MERK

VOL

SATUAN

HARGA SATUAN

JUMLAH

1.

Pipa GIP uk. ½ Inch Med 2 mm

 

100

Batang

Rp168,000

Rp168,000,000

2.

Pipa HDPE Uk 1/2

unflow

3,150

meter

Rp6,900

Rp21,735,000

3.

Meter Air Uk 1/2

unflow

525

Buah

Rp315,000

Rp165,375,000

4.

Tap Kran Uk 1/2

 

525

Buah

Rp15,000

Rp7,875,000

5.

Stop Kran Brass Uk 1/2

 

525

Buah

Rp66,500

Rp34,912,500

6.

Double Nepel Uk 1/2

 

1,575

Buah

Rp5,500

Rp8,662,500

7.

Plug Kran Uk 1/2

 

525

Buah

Rp62,500

Rp32,812,500

8.

Katub Searah Uk ½

 

525

Buah

Rp53,500

Rp28,087,500

9.

Knle Gip Uk ½

 

3,150

Buah

Rp6,200

Rp19,530,000

10.

Clem Sadle Uk 3 x ½

Cast Iron

179

Unit

Rp35,000

Rp6,265,000

11.

Clem Sadle Uk 4 x ½

Cast Iron

123

Unit

Rp40,000

Rp4,920,000

12

Clem Sadle Uk 6 x ½

Cast Iron

40

Unit

Rp78,000

Rp3,120,000

13.

Clem Sadle Uk 8 x ½

Cast Iron

5

Unit

Rp298,000

Rp1,490,000

14.

Box Meter Kuning

 

525

Buah

Rp46,000

Rp24,150,000

15.

TBA

 

525

Roll

Rp3,300

Rp1,732,500

16.

Biaya Senai

 

4,200

Titik

Rp4,500

Rp18,900,000

 

JUMLAH

 

 

 

 

Rp396,367,500

 

PPn

 

 

 

 

Rp39,636,750

 

TOTAL

 

 

 

 

Rp436,004,250

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 pada cara pembayaran oleh PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA akan dilaksanakan dengan uang muka sebesar 30?ri nilai SPK pada saat SPK ditandatangani, dengan rincian sebagai berikut:
  • Angsuran ke-1 sebesar 25%;
  • Angsuran ke-2 sebesar 25%;
  • Angsuran ke-3 (pelunasan) sebesar 20%;

dan akan dilakukan setelah barang diterima dengan lengkap dan dilengkapi Berita Acara Serah Terima dan Pemeriksaan Barang.

  • Bahwa sesuai dengan keterangan Saksi Bagaskara Estiarto, pembayaran yang dilakukan oleh PUDAM sebanyak 1 (satu) kali pembayaran, hanya membayar uang muka yakni sebesar 30% atau Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 04 Juli 2019. Bahwa terkait dengan perjanjian kerjasama tersebut Terdakwa selaku Direktur Utama melakukan pinjaman, mengik
Pihak Dipublikasikan Ya