Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2025/PN Gto 1.Santo Musa, S.H.,M.H.
2.Adzhanil Prima Septy, S.H.
3.Monica Rosari Ayu, S.H.
4.Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
5.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
IRSAD BOTUTIHE alias IRSAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3796/P.5.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Santo Musa, S.H.,M.H.
2Adzhanil Prima Septy, S.H.
3Monica Rosari Ayu, S.H.
4Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
5I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSAD BOTUTIHE alias IRSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa Terdakwa Irsad Botutihe alias Irsad pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Ruas Jalan Desa Kramat, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa Irsad Botutihe alias Irsad pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Ruas Jalan Desa Kramat, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA
Bahwa Terdakwa Irsad Botutihe alias Irsad pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Ruas Jalan Desa Kramat, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya