Bahwa Terdakwa RIVAL MOOTALU Alias RIPAL, pada hari Minggu Tanggal 30 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di Desa Boludawa Kec. Suwawa, Kab. Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti,
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
|