Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH FADEL RIANSYAH PANEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1016/P.5.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADEL RIANSYAH PANEO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FADEL RIANSYAH PANEO, pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di pangkalan bentor Perumahan Graha Kaputi Indah, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama dengan FALDI ADITYA M. BADAR (anak, yang perkaranya diproses secara terpisah), telah melakukan kekerasan terhadap orang, yaitu terhadap korban RIDHAN RACHMAT DJAFAR, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa bersama FALDI ADITYA M. BADAR selaku terdakwa berkas terpisah mendatangi korban di pangkalan bentor Perumahan Graha Kaputi Indah untuk meminta klarifikasi terkait perkataan korban yang diduga memaki orang tua Terdakwa dan menghina FALDI ADITYA M. BADAR selaku terdakwa berkas terpisah;
  • Bahwa Terdakwa secara langsung memukul korban menggunakan tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi kiri korban dan FALDI ADITYA M. BADAR selaku terdakwa berkas terpisah menampar korban menggunakan tangan kosong dan mengenai pipi kanan korban;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama, menggunakan tenaga fisik di pangkalan bentor Perumahan Graha Kaputi Indah yang merupakan tempat umum, serta disaksikan antara lain oleh saksi ADAM M. ALBIZAR BAIT dan orang lain yang berada di lokasi kejadian, sehingga menyebabkan korban RIDHAN RACHMAT DJAFAR tidak dapat menghindar maupun melawan.

Akibat perbuatan Terdakwa bersama pelaku anak tersebut, saksi korban RIDHAN RACHMAT DJAFAR mengalami:

  • Luka memar kebiruan pada pipi kiri ukuran ± 7 x 5 x 1 cm dan 4 x 2 cm disertai bengkak;
  • Luka memar kebiruan pada pipi kanan ukuran ± 3 x 2 x 1 cm disertai bengkak;
  • Rasa sakit serta trauma psikologis.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 353/Peng/393/RS/2025 tanggal 31 Maret 2025 oleh dokter pemeriksa dr Ahmad Iman Ronalda, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Korban RIDHAN RACHMAT DJAFAR mengalami luka memar kebiruan pada pipi kiri ukuran tujuh kali lima kali satu centimeter tambah empat kali dua centimeter disertai bengkak titik dan memar kebiruan pada pipi kanan disertai bengkak ukuran tiga kali dua kali satu centimeter titik..

Perbuatan Terdakwa FADEL RIANSYAH PANEO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya