| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | ZAINUDIN MOINTI, A.MD | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Limboto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 01 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum |
5.1. Uang Pesangon sebesar Rp 43.661.090,00 (empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh rupiah); 5.2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp 113.518.834,00 (seratus tiga belas juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah); 5.3. Uang Penggantian Hak sebesar Rp 12.191.465,00 (dua belas juta seratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah); 5.4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
