Petitum |
Pramair :
- Mengabulkan perlawanan/bantahan Pelawan/Pembantah;
- Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang benar
- Menolak pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 9/Sit.Eks/2024/PN.Gto atas putusan Verstek Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Gto tanggal 27 Maret 2024 karena Pelawan telah membeli dan melunasi harga rumah tersebut sehingga objek sengketa telah sah menjadi milik Pelawan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |