Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Gto Maria Husain Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Husain
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

2. Menetapkan dan mengesahkan Identitas Pemohon;

  1. KTP dengan NIK 7571036503500001 atas nama MARIA HUSAIN
  2. Sertifikat Hak Milik No. 379 atas nama MARYAM SAINI

        adalah Subjek Hukum/Orang Yang Sama;

3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan ini seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak